MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkotika Polres Majalengka berhasil mengamankan satu orang yang diduga pengedar Narkoba berinisial AGS (36).
Pria warga blok Sabtu, RT 9 RW 2 kelurahan Cigasong kecamatan Cigasong diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu.
Barang haram itu terbungkus plastik klip bening yang dimasukan dalam amplop warna putih berikut alat hisap sabu. Serta satu buah handphone merk Nokia type 1035 warna hitam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Narkoba AKP Darli didampingi paur Humas Ipda M Abas.
Menurutnya, pada Selasa 6 Juni 2017 sekitar pukul 8.30 WIB, di blok Sabtu RT 9 RW 2 kelurahan Cigasong kecamatan Cigasong diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan AGS.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, tersangka pengedar telah tertangkap tangan kedapatan menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dimana tersangka mendapatkan barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abang (DPO) yang berada di wilayah Cirebon, dengan cara membeli langsung, ada uang ada barang.
“Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (14/6).
Selanjutnya, kata dia, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian kepada tersangka dilakukan cek urin di laboratorium kesehatan daerah (Labkesda).
Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya proses pengembangan ke asal barang bukti tersebut didapatkan dan melakukan pemeriksaan barang bukti ke labfor.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(hsn)