KUNINGAN - Diduga tak berizin, sebuah tower telekomunikasi yang berada di Kelurahan/Kecamatan Cigugur disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, kemarin (29/5).
Penyegelan dilakukan petugas dengan memasang garis disekeliling area tower serta menempelkan tulisan bertuliskan Disegel Satpol PP Kuningan karena Melanggar Perda Kabupaten Kuningan no 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro SAP yang didampingi Kabid Gakda Satpol PP Supandi MH dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena pembangunan tower telekomunikasi milik PT Daya mitra telekomunikasi ini, tidak memiliki izin.
Padahal proses pembangunannya telah rampung. \"Kami hanya menjalankan tugas sebagai penegak Perda karena setiap bangunan harus mempunyai ijin. Sebelum disegel kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait, dan ternyata tower tersebut belum mengantongi izin, sehingga terpaksa kami segel hingga seluruh proses perizinan ditempuh dengan benar,\" katanya.
Lebih jauh, kata Supandi, pihaknya sudah memanggil pemilik tower untuk dimintai klarifikasi terkait perijinannya serta membuat surat pernyataan tertulis, agar tower tetap bisa beroperasi pihaknya meminta kepada pemilik tower untuk menempuh perijinannya terlebih dahulu dan jangan menggunakan ijin sementara.
“Kami beri waktu untuk menyelesaikan proses perizinannya, kalau mau dicabut segel ini, ya urus dulu perizinannya. Penuhi syarat-syarat perizinannya. Pokoknya kita tidak akan mencabut segel jika tower ini belum juga memenuhi perizinan permanen, bila perlu akan kami robohkan,” tegasnya.
Supandi berharap para pengusaha yang hendak mendirikan tower untuk taat pada aturan dan mengurus perizinan. “Kalau ada yang belum berizin ya akan kita tertibkan,” jelasnya.(ale)