Di Kawasan Gerbang Tol Ciperna, Dianggap Membahayakan
TALUN - Senin pagi (8/5), Sat Pol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban bangunan semi permanen atau warung yang berada di pinggir jalan dan juga termasuk dalam kawasan milik Jasa Marga. Ada sekitar 11 warung yang berhasil ditertibkan oleh Sat Pol PP.
Kabid Ketertiban Umum, Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto kepada wartawan mengatakan melakukan penertiban karena keberadaan warung-warung tersebut dianggap sangat membahayakan dan mengancam keselamatan. “Karena area tersebut kita nilai cukup berbahaya, baik bagi dirinya maupun orang lain, itu jalan nasional, sehingga arus cepat,” ujarnya.
Menurut Iman, pihaknya sengaja menertibkan warung-warung yang berada di kawasan gerbang tol Ciperna. “11 pemilik bangunan yang menempati area Jasa Marga kita tertibkan,” ujarnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi sikap pedagang yang dengan kesadaran tidak melakukan perlawanan ketika proses eksekusi. “Kita juga mengucapkan terimakasih apresiasi warga, akhirnya mereka bersedia membongkar sendiri bersama-sama dengan Sat Pol PP,” ujarnya.
Lanjut Iman, proses eksekusi warung ini sebelumnya sudah melalui beberapa surat peringatan. “Pembongkaran itu sudah didahului dengan sesuai standar operasional prosedur Sat Pol PP,” ujarnya. Keberadaan warung-warung tersebut memang sudah sangat lama berdiri. “Dinilai sudah terlalu lama mengganggu dan membahayakan,” ujarnya.(yog)