SUMBER - Proses pemberhentian Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi atau Gotas terus berlanjut. Demikian disampaikan Bupati Cirebon, Drs Sunjaya Purwadisastra MM MSi. Dikatakan Sunjaya, berkas persyaratan pemberhentian Gotas dari jabatan Wakil Bupati Cirebon masih dalam proses.
“Saat ini pihak Kejari Sumber dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang memproses pemberhentian status Gotas sebagai Wakil Bupati Cirebon,” terangnya pada Rakcer. Dikatakan Sunjaya, pada Jum’at (31/3) lalu pihak provinsi meminta kelengkapan berkasnya ke Kejari Sumber. Jika nanti selesai diproses oleh provinsi, maka proses selanjutnya tinggal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
\"Jumat lalu, pihak provinsi sudah meminta kelengkapan berkasnya ke Kejari Sumber. Katanya berkas baru lengkap, sehingga baru diminta,\" paparnya. Lebih lanjut disampaikan Sunjaya, jika semua proses sudah dilewati, maka secara sah yang bersangkutan tidak aktif lagi sebagai wakil bupati dan pergantian bisa dilakukan.
\"Kalau saya sih tidak bisa menghentikan atau mengaktifkan. Soal pemberhentian status ini hanya presiden yang berhak,\" ungkapnya.
Diakui Sunjaya, rencana proses pengisian pergantian Wabup saat ini sedang berjalan di internal PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Namun demikian, Sunjaya menilai orang yang paling cocok untuk menggantikan Gotas dan mendampingi dirinya adalah Hj Yuningsih dari PKB.
\"Kalau boleh sih saya minta Ibu Yuningsih yang menggantikan Pak Gotas, karena saya dekat dengan dia,” terangnya.
Keinginan Sunjaya meminang Yuningsih itu merupakan bentuk pemberian rasa hormat kepada PKB yang telah membantu memenangkan Sunjaya dan Gotas pada Pilbup 2013 lalu. Namun dirinya tak memaksakan Yuningsih untuk bisa menjadi pengganti Gotas. Sunjaya menegaskan, dirinya patuh dan tunduk kepada putusan PDI Perjuangan.
\"Apapun keputusan PDI Perjuangan saya terima. Saya serahkan sepenuhnya pada mekanisme partai yang ada. Kemudian, pengaruh tak adanya wagub ini memang terasa. Saya harus bisa menjadi wabup dan bupati, karena tugas yang seharusnya dilakukan wabup itu saya yang melakukan, karena belum ada penggantinya,\" tegasnya.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan, H Mustofa SH menyampaikan proses pergantian jabatan Wabup dilakukan setelah pihaknya menerima salinan pemberhentian.
“DPD memang meminta secepatnya tapi kita sesuai aturan saja, patokannya kan pada surat pemberhentian. Jika sudah ada tinggal proses saja, mungkin hanya satu minggu. Setelah itu kita serahkan ke DPD untuk menyaring dan DPP yang menentukan siapa yang layak menggantikan Pak Gotas,” paparnya singkat. (ari)