INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu menegaskan tidak akan emcampuri urusan PAW almarhum Junaedi. Karena hal tersebut merupakan kewenangan partai. KPU sendiri berjanji akan segera menyerahkan berkas Calon Legislatif (Caleg) dari daerah Pemilihan (Dapil) 4, beserta jumlah perolehan suaranya.
Hal itu dilakukan ketika membalas surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagai salah satu mekanisme yang harus ditempuh dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin. “KPUD tidak akan memunculkan hanya satu nama siapa dan berapa suara caleg kita,” bebernya.
Lanjut Ketua FPDIP DPRD itu, aturan mengenai PAW dan Caleg termaktub jelas di Undang-undang MD3, yaitu orang mempunyai suara terbanyak kedua, kemudian pasal yang lainya juga menyatakan banya caleg harus berasal dari partai politik.
Sehingga apabila seseorang sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik, seperti dikeluarkan, dipecat dan lainya. Maka tidak bisa menjadi Anggota Legislatif (Aleg). “Mengenai sudah dipecat atau belumnya Wahyudi, merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil keputusan kongres partainya di Bali didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Tahun 2015, yang berhak memberikan sangsi terhadap kader yaitu DPP PDIP, termasuk juga berupa pemecatanya.
Mengenai PAW, Sirojudin mengungkapkan bahwa prosesnya sedang berjalan, dimana DPC partainya sudah melayangkan surat kepada DPRD untuk kemudian dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengenai permohonan pemberhentian alm Junaedi sebagai Aleg, kini pihaknya masih menunggu balasan tersebut.
“Gubernur Jabar mempunyai waktu 14 hari untuk membalas surat permohonan pemberhentian alm. Junaedi itu sebagai aleg,” ucapnya.
Ketua KPUD Indramayu di kantornya, H Madri memastikan bahwa KPUD Indramayu akan bersikap dan bertindak koperatif dalam proses PAW Aleg DPRD Indramayu dari Partai PDIP, yaitu menyerahkan nama beserta jumlah perolehan suaranya. Hal itu pula sekaligus sebagai jawaban dalam membalas surat dari DPRD Indramayu tentang PAW.
“Kami tidak mau mencampuri urusan politik mengenai PAW tersebut, yang ada hanya wajib membalas surat dari DPRD Indramayu selama 5 hari, setelah diterimanya surat,” paparnya.
Dalam menyikapi persoalan yang di PDIP tersebut, kandidat yang digadang-gadang kan menjadi pengganti namun dipecat oleh partai, bila dilakukanya upaya hukum, yaitu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). (yan/mgg)