Bupati Tunggu Keputusan Kemendagri Soal Status Wabup

Jumat 10-03-2017,11:00 WIB

SUMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih menuggu surat pemberitahuan pemberhentian jabatan wakil bupati, H Tasiya Soemadi dari Kementrian Dalam Negeri. Hingga saat ini, surat ajuan tersebut belum mendapatkan balasan baik dari gubernur maupun Kemendagri.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (kiri). Foto: Yoga/Rakyat Cirebon
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Bupati Cirebon H Tasiya Soemadi Algotas dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi sanksi penjara selama lima tahun enam bulan. Akan tetapi, proses eksekusi tersebut terkendala karena wabup belum diketahui keberadaannya sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, pihak Kejaksaan Negeri Sumber masih terus melacak lokasi wabup bersembunyi. Dibantu kepolisian, perburuan wabup terus dilakukan guna mempercepat eksekusi putusan MA.

Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi yang ditemui sejumlah wartawan membenarkan posisi wabup yang belum diketahui. Hanya saja, bupati mengakui telah mengirimkan surat permohonan pemberhentian kepada Kemendagri.

“Surat sudah dikirimkan ke Kemendagri melalui gubernur. Dikirimnya beberapa hari lalu begitu keputusan inkrah dari MA diterima kita,” tegas bupati.

Dijelaskan bupati, pihaknya belum mengetahui kapan surat itu akan diterima oleh pemkab Cirebon. Oleh karena itu, bupati mengaku akan menjalankan tugas kenegaraan seperti biasa sembari menunggu.

“Kalau memang surat itu sudah kita terima baru kita akan lanjut ke tahap selanjutnya. Kalau sekarang jalani saja kegiatan dan agenda yang ada,” terangnya.

Perihal surat pemberhentian ini juga sempat dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD kabupaten Cirebon, Junaedi ST. disamping menerima tembusan, komisi I juga sudah mendengarkan langsung penjelasan dari bagian Hukum Setda Pemkab Cirebon.

Lebih lanjut disampaikan, persoalan pemberhentian wakil bupati, wewenangnya ada di pusat yakni Kemendagri. Itupun harus diawali usulan dari gubernur dan daerah.

“Pemerintah daerah melayangkan surat usulan ke gubernur, lalu dilanjutkan dari gubernur ke Kemendagri itu prosesnya,” singkatnya. (yog)

Tags :
Kategori :

Terkait