Surat Putusan Inkracht Wabup Sudah Diedarkan

Rabu 08-03-2017,06:00 WIB

SUMBER – Kejaksaan Negeri Sumber sampai saat ini masih terus mencari keberadaan wakil bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi SE, alias Gotas. “Kaitan dengan posisi wakil bupati belum ada perkembangan mas,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumber, H M Hendra, Selasa (7/3).
Kejari Sumber terus mencari keberadaan Gotas. dok. Rakyat Cirebon
Dikatakan, kaitan dengan status hukum yang bersangkutan, pihak Kejaksaan Negeri telah melayangkan surat jawaban atas surat dari bupati Cirebon yang meminta kejelasan kaitan perihal keterangan status putusan/status hukum Tasiya Soemadi SE,MM. “Kami sudah memberikan jawaban soal status wabup pada 17 Februari lalu,” sambungnya.

Disinggung apakah surat dari Kejaksaan Negeri tersebut bisa dijadikan dasar pemerintah daerah untuk melayangkan surat pemberhentian pada Kemendagri, Hendra menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangannya.

“Untuk proses pemberhentian wakil bupati itu merupakan kebijakan pemerintah daerah. Jadi coba tanya ke Sekda atau yang lainnya, yang jelas kami sudah menjawab surat dari bupati,” tukasnya.

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon Uus Heryadi SH Cn membenarkan surat putusan inkracht wakil bupati sudah turun dan sudah diproses. 
“Kalau kaitan apakah sudah melayangkan surat pemberhentian ke pemprov atau pusat saya tidak tahu, karena itu bagian pemerintahan,” tuturnya singkat.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH. Bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan putusan inkracht wakil bupati dari eksekutif.

“Kami dapat surat tembusan dari pemkab kaitan pemberitahuan yang ditunjukan ke gubernur, itu pada 27 Februari lalu, dan sudah didistribusikan ke fraksi-fraksi,” terangnya. 

Meski surat inkracht itu sudah ada, namun proses penggantian wakil bupati belum bisa dilaksanakan. Sebab surat pemberitahuan inkracht itu bukan mengenai soal pemberhentian wakil bupati. Tapi, surat itu untuk diteruskan ke gubernur dengan melampirkan putusan status hukum wakil bupati H Tasiya Soemadi.

“Prosesnya masih cukup lama seperti melaporkan dulu ke gubernur dilanjutkan melayangkan usulan ke Kemendagri baru di daerah, semua itu harus ditempuh dulu,” imbuhnya. (ari)

Tags :
Kategori :

Terkait