KESAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon berhasil bongkar dua kamar kosan yang berada di Jalan Binawan I, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang menjadi gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat-obatan keras, Jumat (24/02).
Hasil operasi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota itu, petugas BNN tidak mengetahui siapa pemilik dan orang yang menempati kamar nomor 11 dan 18 di kosan tersebut, akan tetapi sedikit keterangan yang didapatkan bahwa penyewa kamar kos adalah seorang laki-laki dan perempuan.
Informasi yang berhasil dihimpun Rakcer, obat-obatan jenis daftar G adalah obat farmasi yang penggunaannya harus dibawah pengawasan apotek, sehingga sangat dilarang untuk umum karena melanggar undang-undang (UU) No 36/2009 tentang Kesehatanan.
Sementera, ratusan ribu butir obat jenis G ditemukan dari dua kamar kos berbeda dalam satu komplek. Diantaranya, dari kamar 11, petugas berhasil menemukan sebanyak 21.045 butir Trihex, 7.500 pil dekstro, 35.050 butir Tramadol, 10.680 pil Zenith serta 2.100 butir pil jenis DM.
Sementara dari kamar nomor 18, ditemukan 32.282 butir pil Dekstro, 904 butir pil jenis DM, 3.394 butir pil Tramadol serta 53 pil jenis Zenith.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Yayat Sosyana membenarkan, beberapa obat jenis G yang berhasil ditemukan diantaranya adalah Trihexyphenidyl (THD), Tramadol Holi, Tramadol Butiran (botolan), Carnovama (Zenith), Dextro.
\"Hasil operasi kami hari ini (kemarin. red), kita menemukan obat-obatan sediaan farmasi yang peredarannya diatur UU dalam jumlah besar, awalnya kita dapat laporan dari warga sekitar,\" ungkap Yayat saat menggelar konfrensi pers di kantornya.
Dari dua lokasi tersebut, lanjut Yayat, nilai obat-obatan yang berhasil ditemukan pihaknya bisa mencapai angka ratusan juta. \"Jika dihargakan, satu strip berisi 10 pil itu bisa dijual 10 ribu, jadi diakumulasi ya semuanya bisa sampai ratusan juta,\" bebernya.
Meskipun operasi yang digelar berhasil membongkar penyimpanan ratusan ribu butir obat-obatan keras, namun diakui Yayat BNN tidak memiliki wewenang untuk menindak lanjuti. Sehingga untuk penyelidikan lanjutan ia melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
\"Kita tidak bisa lebih jauh, karena wewenang kita tidak sampai ke ranah represif, termasuk untuk menangkap pelaku itu kita serahkan kepada pihak kepolisian, kasus ini selanjutnya akan kita limpahkan ke pihak kepolisian,\" katanya. (sep)