Nunggak Kredit Rp56 Juta, Lahan Senilai Rp2 Miliar Melayang

Rabu 08-02-2017,01:00 WIB

KERTAJATI – Malang benar nasib Evi Ernawati. warga blok Pangumbahan desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati ini harus merelakan lahan miliknya senilai Rp2 Miliar dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.
Barang milik Eva terpaksa dikeluarkan saat rumahnya dieksekusi PN Majalengka. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Eksekusi yang sempat ricuh tersebut, karena Evi tidak bisa membayar sisa utang ke pihak bank sebesar Rp56 juta.

Panitera PN Majalengka, Bunadi SH MH mengatakan, berdasarkan pengaduan dari pihak bank, Evi sudah tidak mampu membayar kredit. Sehingga, pihaknya melakukan eksekusi  terhadap lahan Evi.

\"Pihak bank mengajukan gugatan, putusan pengadilan akhirnya dilelang. Adapun pemilik lahan yang digugat merasa sudah membayar, nanti yang membuktikan adalah pengadilan. Karena berdasarkan pengaduan yang bersangkutan masih macet dalam cicilan per kredit,\" ujar Bunadi, Selasa (7/2).

Ia mengatakan, lahan dan bangunan tersebut telah dilelang. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak bank, sisanya sekira Rp56 juta. Sementara luas lahan yang dieksekusi seluas dua ribu meter lebih.

\"Ada sekitar dua ribu meteran, saya gak hapal detailnya berapa tetapi sekitar itu. Intinya nanti kita buktikan di pengadilan saja,\" jelasnya.

Terpisah, pemilik lahan Evi Ernawati mengaku, tidak terima dengan eksekusi yang kesannya mendadak.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembayaran hanya saja tidak langsung ke pihak bank.

Meski sempat melakkan protes, Evi dengan terpaksa mengeluarkan semua isi perabotan rumah dan pindah ke rumah saudaranya di seberang jalan.

\"Saya sudah bayar cicilan kredit , tapi kenapa masih saja dieksekusi. Saya benar-benar tidak terima,\" ujarnya sambil berteriak.

Kuasa hukum tergugat, H Idang Segesti SH MH menilai, eksekusi yang dilakukan PN Majalengka batal demi hukum.

Karena adanya kejanggalan. Pihaknya telah mengajukan Surat Hak Tanggungan ke pihak bank maupun pengadilan.Namun, tidak pernah digubris.

Salah satu kejanggalannya yakni nilai jual barang jaminan klienya mencapai Rp2 miliar, sementara nilai lelang hanya diangka Rp210 juta.

\"Jelas tidak logis. Sementara tiba-tiba muncul lelang per 31 Maret 2016. Artinya, di sini banyak kejanggalan, hanya saja klien saya memilih pindah dalam eksekusi ini, dengan alasan mengalah. Tapi intinya akan ada sidang lanjutan, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,\" tandasnya.

Idang berjanji, akan memperjuangkan kliennya mempertahankan hak-haknya. karena selama ini eksekusi dinilai cacat hukum.

\"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Padahal klien saya sudah mencoba untuk beritikad baik. Klien saya mengalah pindah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi kita lihat perkembangannya seperti apa,\" imbuhnya. (hrd)

Tags :
Kategori :

Terkait