Tunjangan Sertifikasi Belum Cair dari Agustus 2016, BKD Tak Anggarkan
CIREBON – Sejak Agustus 2016 hingga saat ini, tunjangan sertifikasi guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Cirebon belum cair. Komisi C DPRD Kota Cirebon pun banjir keluhan. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Ariyanto MM saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidik (Disdik) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Dikatakan Doddy, terhitung sejak diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) anyar mengenai penyaluran tunjangan sertifikasi atau profesi guru melalui transfer daerah pada Agustus lalu, guru SLB belum menerima tunjangan sertifikasi.
Guru SLB pun menanyakan tunjangan sertifikasi yang sebelumnya pernah diterimanya melalui pemerintah pusat itu.
“Mereka minta mengenai anggaran sertifikasi guru SLB itu untuk ditindak lanjuti, apakah Pemerintah Kota Cirebon sudah menganggarkan. Karena, mereka menginginkan anggaran untuk tunjangan sertifikasi bisa diturunkan,” ucapnya.
Doddy mengatakan, pihaknya ingin mengetahui pandangan dan sikap dari BKD dan Disdik mengenai kondisi yang dirasa merugikan guru itu.
“Kita juga menanyakan solusi yang harus dilakukan. Karena ini demi kesejahteraan guru,” ungkapnya.
Politisi Nasdem itu mengatakan, jika BKD merasa belum melakukan transfer tunjangan sertifikasi kepada seluruh guru SLB, maka para guru SLB meminta surat keterangan mengenai kejalasan sertifikasi tersebut.
“Mereka hanya minta surat keterangan kalau BKD merasa belum bayar. Rencananya, meraka akan mengawal hal itu hingga kementrian terkait,” ungkap pria berkacamata itu.
Sementara itu, Bidang Anggaran BKD Kota Cirebon Dede Sudarsono menyampaikan, pihaknya tak menganggarkan tunjangan sertifikasi untuk guru SLB.
Pasalnya, sambung Dede, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 menyatakan bahwa pendidikan menengah atas dan khusus adalah kewenangan provinsi.
“Karena itu sudah di luar kewenangan kami. Kalaupun memang ada Permendikbud, kami tetap menolak karena ada UU Nomor 23/2014. Sehingga, hal itu kewenangan dari povinsi,” jelasnya.
Dede juga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih. sebelum diterpakannya peremendikbud anyar itu, sambung Dede, guru SLB di Kota Cirebon menerima gaji dan tunjangan melalui pemerintahn pusat langsung pada triwulan pertama dan kedua.
“Kalaupun ia ingin di usahakan, ini harus meminta surat keterangannya ke provinsi. Kami tidak menganggarkan karena tidak ada sumbernya. Kami menganggarkan tunjangan profesi guru itu karena ada kuotanya dari kementriannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Disdik Kota Cirebon mengaku pihaknya sudah menyetorkan data ke BKD mengenai nama-nama guru SLB yang mendapatkan gaji dan tunjangan.
“Kami sudah mengusulkan nama-nama yang ada di SK waktu itu ke DPPKAD yang saat ini berubah jadi BKD,” ungkap Bidang Pendidikan Dasar (Diksar) Disdik Kota Cirebon dalam rapat bersama Komisi C. (man)
CIREBON – Sejak Agustus 2016 hingga saat ini, tunjangan sertifikasi guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Cirebon belum cair. Komisi C DPRD Kota Cirebon pun banjir keluhan. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Ariyanto MM saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidik (Disdik) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Dikatakan Doddy, terhitung sejak diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) anyar mengenai penyaluran tunjangan sertifikasi atau profesi guru melalui transfer daerah pada Agustus lalu, guru SLB belum menerima tunjangan sertifikasi.
Guru SLB pun menanyakan tunjangan sertifikasi yang sebelumnya pernah diterimanya melalui pemerintah pusat itu.
“Mereka minta mengenai anggaran sertifikasi guru SLB itu untuk ditindak lanjuti, apakah Pemerintah Kota Cirebon sudah menganggarkan. Karena, mereka menginginkan anggaran untuk tunjangan sertifikasi bisa diturunkan,” ucapnya.
Doddy mengatakan, pihaknya ingin mengetahui pandangan dan sikap dari BKD dan Disdik mengenai kondisi yang dirasa merugikan guru itu.
“Kita juga menanyakan solusi yang harus dilakukan. Karena ini demi kesejahteraan guru,” ungkapnya.
Politisi Nasdem itu mengatakan, jika BKD merasa belum melakukan transfer tunjangan sertifikasi kepada seluruh guru SLB, maka para guru SLB meminta surat keterangan mengenai kejalasan sertifikasi tersebut.
“Mereka hanya minta surat keterangan kalau BKD merasa belum bayar. Rencananya, meraka akan mengawal hal itu hingga kementrian terkait,” ungkap pria berkacamata itu.
Sementara itu, Bidang Anggaran BKD Kota Cirebon Dede Sudarsono menyampaikan, pihaknya tak menganggarkan tunjangan sertifikasi untuk guru SLB.
Pasalnya, sambung Dede, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 menyatakan bahwa pendidikan menengah atas dan khusus adalah kewenangan provinsi.
“Karena itu sudah di luar kewenangan kami. Kalaupun memang ada Permendikbud, kami tetap menolak karena ada UU Nomor 23/2014. Sehingga, hal itu kewenangan dari povinsi,” jelasnya.
Dede juga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih. sebelum diterpakannya peremendikbud anyar itu, sambung Dede, guru SLB di Kota Cirebon menerima gaji dan tunjangan melalui pemerintahn pusat langsung pada triwulan pertama dan kedua.
“Kalaupun ia ingin di usahakan, ini harus meminta surat keterangannya ke provinsi. Kami tidak menganggarkan karena tidak ada sumbernya. Kami menganggarkan tunjangan profesi guru itu karena ada kuotanya dari kementriannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Disdik Kota Cirebon mengaku pihaknya sudah menyetorkan data ke BKD mengenai nama-nama guru SLB yang mendapatkan gaji dan tunjangan.
“Kami sudah mengusulkan nama-nama yang ada di SK waktu itu ke DPPKAD yang saat ini berubah jadi BKD,” ungkap Bidang Pendidikan Dasar (Diksar) Disdik Kota Cirebon dalam rapat bersama Komisi C. (man)