Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MTB

Rabu 04-01-2017,05:20 WIB

Kuasa Hukum Kecewa, Siapkan Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

KEJAKSAN – Langkah Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon, Mohammad Taufan Bharata (MTB) mengajukan praperadilan kandas.
Kuasa hukum MTB tertunduk lesu. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon

Pasalnya, dalam sidang terakhir atas dugaan pengadaan lahan terbuka hijau, kemarin, hakim menolak segala gugatan dan keberatan MTB atas tuntutan jaksa.

Sehingga sidang akan dilanjut di Pengadilan Tipikor Bandung.

Salahsatu Kuasa hukum MTB Sugianti Eriyanti SH, menyatakan, persidangan terakhir membahas keputusan hakim atas permohonan kuasa hukum dan eksepsi jaksa.

Atas putusan majelis hakim itu, lanjut Yanti, kasus kliennya akan dilanjutkan di sidang Pengadilan Tipikor Bandung yang telah mendapatkan jadwal persidangan di Januari ini.

“Jadi permohonan praperadilan kita ini ditolak hakim. Akhirnya persidangan akan tetap dijalankan di Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 9 Januari,” ungkapnya.

Meskipun upaya hukum melalui praperadilan tidak diterima, diakui Yanti, pihaknya tetap legowo atas putusan hakim, dan siap melanjutkan persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Sekarang ini kan keputusan sudah ada. Meskipun dari kita ada kekecewaan, dengan berat hati keputusan itu harus kia terima dan kita sudah siap melanjutkan di tipikor nanti dan praperadilan ini mudah-mudahan akan berpengaruh untuk persidangan di tipikor nanti sebagai dasar dari upaya pembelaan kita kepada klien,” katanya.

Mengetahui sidangnya akan dilanjutkan dipersidangan tipikor, kuasa hukum MTB akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin terhadap kliennya.

“Adapun upaya kita nanti ya akan kita lakukan upaya pembelaan semaksimal mungkin, kebetulan nanti untuk di tipikor pun masih saya dan Pak H Edy Setiadi,” kata Yanti.

Lebih lanjut, disampaikan Yanti, hakim membacakan permohonan praperadilan yang dianggap gugur berdasarkan surat edaran dari jaksa.

“Padahal, menurut kami sudah ada putusan MK yang mengatakan bahwa praperadilan itu akan gugur kalau persidangan tipikor itu sudah berjalan, tetapi hakim berkata lain, ya kita terima,” katanya.

Dalam pengakuan Yanti, kalau penetapannya sudah sesuai dengan SOP, pihaknya akan mematuhi hasil dari persidangan.

“Ya sudah kalau memang sudah sesuai dengan SOP ya kita ikuti saja,” pungkasnya. (zen/mgg)

Tags :
Kategori :

Terkait