Syarat pengajuan KUR BRI 2026 untuk UMKM: Update Terbaru Awal Tahun

Syarat pengajuan KUR BRI 2026 untuk UMKM: Update Terbaru Awal Tahun

Syarat Pengajuan KUR BRI 2026-Photo: web bri.co.id-rakyatcirebon.disway.id

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Syarat pengajuan KUR BRI 2026 menjadi hal yang harus diketahui oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan tambahan modal dari Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR sendiri merupakan fasilitias pembiayaan berupa kredit moda kerja maupun investasi yang ditunjukan kepada debitur individu, badan usaha hingga kelompok usaha yang kekurangan modal. 

Program ini menjadi salah satu bentuk pembiayaan dari Bank BRI yang sangat populer di kalangan UMKM di Indonesia. 

Dengan suku bunga yang kompetitif serta persyaratan yang tergolong mudah, KUR BRI menjadi pilihan utama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mengembangkan usahanya.

BACA JUGA:Badan Kehormatan Terima Empat Laporan Selama 2025

Memasuki tahun 2026, penyaluran pembiayaan melalui program KUR BRI sudah kembali berjalan sejak awal tahun. 

Para pelaku UMKM sudah dapat mengajukan pinjaman melalui dua jalur, yaitu offline dan online, sesuai prosedur yang ditetapkan.

Untuk jalur offline, pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bank BRI terdekat sesuai domisili masing-masing. 

Sementara jalur online biasanya mengikuti sistem pendaftaran yang dibuka secara bertahap pada wilayah tertentu, menyesuaikan dengan kuota dan teknis pelaksanaan.

BACA JUGA:BPBD Masih Lakukan Assessment Kanopi Ambruk di SMAN 1 Susukan

Berikut syarat pengajuan KUR BRI 2026 yang perlu dipahami oleh calon debitur.

KUR Mikro Bank BRI 

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan 
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

KUR Kecil BANK BRI

  • Mempunyai usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat jinn usaha lainnya yang dapat dipersamakan

BACA JUGA:Resmi dari Bank Indonesia! Ini Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 di Seluruh Wilayah

Sumber:

Berita Terkait