KUNINGAN - Kepolisian Resor Kuningan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, petasan dan narkotika yang merupakan hasil dari Operasi Pekat Lodaya 2016, di halaman parkir Mapolres, Kamis (22/12).
Acara pemusnahan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat tersebut, selain di hadiri oleh Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi beserta jajaranya.
Juga disaksikan langsung oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama, Kasdim 0615 Kuningan Mayor Inf Riza Taufik Hasan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ketua pengadilan Negeri Kuningan, Ketua MUI Kabupaten Kuningan serta para perwakilan tokoh Ormas/LSM yang ada di Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK M Si mengatakan ribuan botol miras, minuman oplosan, Ganja tersebut adalah hasil dari Operasi Pekat Lodaya 2016 yang digelar oleh jajarannya sejak beberapa hari yang lalu.
“Miras ini disita petugas dari beberapa tempat–tempat hiburan malam, warung-warung kecil maupun toko kelontong yang semestinya tidak menjual secara bebas,” imbuhnya.
Diharapkan, melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh jajarannya bekerjasama dengan intansi terkait maupun masyarakat, mampu meminimalisir segala kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan lebih kondusif.
Adapun barang bukti hasil operasi Pekat Lodaya 2016 oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan beserta Jajarannya tersebut antara lain berupa Minuman keras berbagai macam dan jenis sebanyak 4.070 botol serta minuman oplosan, Ganja kering sebanyak 2 kg, dan ribuan petasan dihancurkan dengan menggunakan alat berat jenis tendem roller (Stum).
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralk*hol.
Hal ini merupakan komitmen Pemkab Kuningan bersama jajaran DPRD Kuningan dalam mewujudkan visi Kabupaten Kuningan Mandiri, Agamis, dan Sejahtera.
“Kami Ingin memberikan yang terbaik dalam upaya melindungi generasi muda dan masyarakat agar tidak terjerumus dan terjebak pada miras dan narkoba,” tandasnya.
Minuman beralk*hol, lanjut Ia, memiliki dampak buruk terhadap perilaku penggunanya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dengan Perda ini kita berupaya untuk menutup celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan dari berbisnis minuman beralk*hol yang merugikan pihak lain,” ujarnya.
Bupati mengimbau, agar tidak terjadi reaksi berlebihan dari berbagai elemen masyarakat dalam mengambil tindakan-tindakan norma (main hakim sendiri) terhadap para pelaku (pengadaan, pengedar, dan penjual) maupun pengkonsumsi karena kita tinggal di negara hukum yang memiliki aturan dan kita harus tunduk pada aturan tersebut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kuningan bebas dari peredaran miras dan narkoba. Saya meminta kepada masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran miras atau narkoba, untuk segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat,” pungkasnya. (ale)
Acara pemusnahan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat tersebut, selain di hadiri oleh Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi beserta jajaranya.
Juga disaksikan langsung oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama, Kasdim 0615 Kuningan Mayor Inf Riza Taufik Hasan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ketua pengadilan Negeri Kuningan, Ketua MUI Kabupaten Kuningan serta para perwakilan tokoh Ormas/LSM yang ada di Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK M Si mengatakan ribuan botol miras, minuman oplosan, Ganja tersebut adalah hasil dari Operasi Pekat Lodaya 2016 yang digelar oleh jajarannya sejak beberapa hari yang lalu.
“Miras ini disita petugas dari beberapa tempat–tempat hiburan malam, warung-warung kecil maupun toko kelontong yang semestinya tidak menjual secara bebas,” imbuhnya.
Diharapkan, melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh jajarannya bekerjasama dengan intansi terkait maupun masyarakat, mampu meminimalisir segala kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan lebih kondusif.
Adapun barang bukti hasil operasi Pekat Lodaya 2016 oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan beserta Jajarannya tersebut antara lain berupa Minuman keras berbagai macam dan jenis sebanyak 4.070 botol serta minuman oplosan, Ganja kering sebanyak 2 kg, dan ribuan petasan dihancurkan dengan menggunakan alat berat jenis tendem roller (Stum).
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralk*hol.
Hal ini merupakan komitmen Pemkab Kuningan bersama jajaran DPRD Kuningan dalam mewujudkan visi Kabupaten Kuningan Mandiri, Agamis, dan Sejahtera.
“Kami Ingin memberikan yang terbaik dalam upaya melindungi generasi muda dan masyarakat agar tidak terjerumus dan terjebak pada miras dan narkoba,” tandasnya.
Minuman beralk*hol, lanjut Ia, memiliki dampak buruk terhadap perilaku penggunanya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dengan Perda ini kita berupaya untuk menutup celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan dari berbisnis minuman beralk*hol yang merugikan pihak lain,” ujarnya.
Bupati mengimbau, agar tidak terjadi reaksi berlebihan dari berbagai elemen masyarakat dalam mengambil tindakan-tindakan norma (main hakim sendiri) terhadap para pelaku (pengadaan, pengedar, dan penjual) maupun pengkonsumsi karena kita tinggal di negara hukum yang memiliki aturan dan kita harus tunduk pada aturan tersebut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kuningan bebas dari peredaran miras dan narkoba. Saya meminta kepada masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran miras atau narkoba, untuk segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat,” pungkasnya. (ale)