DPC PDIP Siap Amankan Rekomendasi dari Pusat
KUNINGAN – DPC PDIP Kabupaten Kuningan menegaskan siap mengamankan Dede Sembada menjadi Wakil Bupati berdasarkan perintah DPP melalui rekomendasi Calon Wabup yang telah turun beberapa hari lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP, Rana Suparman SSos melalui Sekretarisnya, Tresnadi, kepada Rakcer, Selasa (6/9).
“Prinsipnya begini, turun satu rekomendasi (Calon Wabup, red) itu harus diamankan. Untuk mengamankan itu harus terlepas dari yang berkepentingan,” tegas Tresnadi.
Mekanismenya, lanjut Tresnadi, berdasarkan aturan untuk calon yang satu lagi akan diajukan ke DPRD tidak boleh dari bakal kandidat yang mendaftar dan tidak boleh berasal dari anggota DPRD dari PDIP.
Sebab jika yang calon satunya lagi diajukan dari PDIP lalu menang dan mengalahkan Dede Sembada, hal itu akan menjadi persoalan di internal PDIP itu sendiri.
“Kalau yang satunya diajukan dari anggota Dewan yang PDIP, misalnya saya atau Pak Rana, lalu saya menang, berarti kita tidak bisa mengamankan rekomendasi dari DPP kalau begitu. Itu berarti kita mengakali, bisa dipecat kita,” jelas dia.
Saat ini menurut Tresnadi, PDIP bersama partai lain yang termasuk pengusung sedang mencari figur dari luar siapa yang cocok dan layak untuk diajukan ke DPRD.
Sistem pemilihan sendiri kata dia, yakni melalui pemungutan suara, dicoblos menggunakan kertas suara dan dihitung siapa yang memperoleh suara terbanyak berarti dia yang lolos.
“Tapi kalau aklamasi juga boleh karena sistem demokratisasi kita adalah musyawarah mufakat. Pemungutan suara ini dilakukan apabila musyawarah untuk mufakat itu tidak tercapai,” terangnya.
Bagaimana jika hanya Dede Sembada saja sebagai calon tunggal yang diajukan ke DPRD untuk dipilih, Tresnadi yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat ini menegaskan pengajuan calon Wabup ke DPRD harus minimal ada 2 orang. Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ada.
“Tidak bisa hanya satu orang sebagai calon tunggal yang diajukan, sebab undang-undangnya berbicara harus 2 orang. Kalau calon tunggal, berarti kita melanggar undang-undang dong. Kalau kader PDIP juga boleh, asal jangan dari Fraksi. Pokoknya kalau kita tidak mengamankan yang direkomendasi nanti kita kena sanksi. Begitu juga waktu Pilkada 2013 lalu, seluruh kader PDIP harus mengamankan pasangan Utama yang direkomendasikan DPP,” jelasnya lagi.
Tresnadi kembali membeberkan DPP PDIP sudah mengeluarkan rekomendasi Calon Wakil Bupati Kuningan yang jatuh kepada Dede Sembada. Pihaknya pun memastikan jika Dede Sembada sudah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati, maka yang bersangkutan secara otomatis harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.
“Pak Dede Sembada pasti harus mundur dari anggota DPRD setelah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati. Nanti penetapan calon Wakil Bupati itu melalui sidang paripurna DPRD, saat itu pula pak Dede Sembada harus mundur. Nah, untuk pengajuan calon lainnya, sekarang masih proses, belum saatnya disampaikan kepada media. Nanti kita akan berkomunikasi dengan lintas partai pengusung untuk membicarakan siapa yang akan diajukan yang calon satunya lagi,” tandas tresnadi. (muh)
KUNINGAN – DPC PDIP Kabupaten Kuningan menegaskan siap mengamankan Dede Sembada menjadi Wakil Bupati berdasarkan perintah DPP melalui rekomendasi Calon Wabup yang telah turun beberapa hari lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP, Rana Suparman SSos melalui Sekretarisnya, Tresnadi, kepada Rakcer, Selasa (6/9).
“Prinsipnya begini, turun satu rekomendasi (Calon Wabup, red) itu harus diamankan. Untuk mengamankan itu harus terlepas dari yang berkepentingan,” tegas Tresnadi.
Mekanismenya, lanjut Tresnadi, berdasarkan aturan untuk calon yang satu lagi akan diajukan ke DPRD tidak boleh dari bakal kandidat yang mendaftar dan tidak boleh berasal dari anggota DPRD dari PDIP.
Sebab jika yang calon satunya lagi diajukan dari PDIP lalu menang dan mengalahkan Dede Sembada, hal itu akan menjadi persoalan di internal PDIP itu sendiri.
“Kalau yang satunya diajukan dari anggota Dewan yang PDIP, misalnya saya atau Pak Rana, lalu saya menang, berarti kita tidak bisa mengamankan rekomendasi dari DPP kalau begitu. Itu berarti kita mengakali, bisa dipecat kita,” jelas dia.
Saat ini menurut Tresnadi, PDIP bersama partai lain yang termasuk pengusung sedang mencari figur dari luar siapa yang cocok dan layak untuk diajukan ke DPRD.
Sistem pemilihan sendiri kata dia, yakni melalui pemungutan suara, dicoblos menggunakan kertas suara dan dihitung siapa yang memperoleh suara terbanyak berarti dia yang lolos.
“Tapi kalau aklamasi juga boleh karena sistem demokratisasi kita adalah musyawarah mufakat. Pemungutan suara ini dilakukan apabila musyawarah untuk mufakat itu tidak tercapai,” terangnya.
Bagaimana jika hanya Dede Sembada saja sebagai calon tunggal yang diajukan ke DPRD untuk dipilih, Tresnadi yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat ini menegaskan pengajuan calon Wabup ke DPRD harus minimal ada 2 orang. Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ada.
“Tidak bisa hanya satu orang sebagai calon tunggal yang diajukan, sebab undang-undangnya berbicara harus 2 orang. Kalau calon tunggal, berarti kita melanggar undang-undang dong. Kalau kader PDIP juga boleh, asal jangan dari Fraksi. Pokoknya kalau kita tidak mengamankan yang direkomendasi nanti kita kena sanksi. Begitu juga waktu Pilkada 2013 lalu, seluruh kader PDIP harus mengamankan pasangan Utama yang direkomendasikan DPP,” jelasnya lagi.
Tresnadi kembali membeberkan DPP PDIP sudah mengeluarkan rekomendasi Calon Wakil Bupati Kuningan yang jatuh kepada Dede Sembada. Pihaknya pun memastikan jika Dede Sembada sudah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati, maka yang bersangkutan secara otomatis harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.
“Pak Dede Sembada pasti harus mundur dari anggota DPRD setelah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati. Nanti penetapan calon Wakil Bupati itu melalui sidang paripurna DPRD, saat itu pula pak Dede Sembada harus mundur. Nah, untuk pengajuan calon lainnya, sekarang masih proses, belum saatnya disampaikan kepada media. Nanti kita akan berkomunikasi dengan lintas partai pengusung untuk membicarakan siapa yang akan diajukan yang calon satunya lagi,” tandas tresnadi. (muh)