Sabetan Samurai Berujung Penjara

Minggu 07-08-2016,10:10 WIB

INDRAMAYU - Gara-gara menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis samurai kepada seorang warga, DA alias Daplung (30) asal Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu harus menjalani proses hukum.
Polisi tunjukan alat bukti samurai. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon

Sementara korbannya harus menjalani penanganan medis di rumah sakit.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki membenarkan pihaknya telah mengamankan seseorang berinisial DA atas kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam.

Korbannya diketahui bernama Mukidin (26) warga Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu.

\"Nyawa korban masih bisa tertolong. Kami langsung melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban,\" jelasnya, Jumat (5/8).

Penangkapan terhadap DA, lanjutnya, berawal dari penyelidikan atas laporan yang diterimanya.

Dari bahan keterangan yang dikumpulkan, kasus penganiayaan itu bermula karena adanya perselisihan antara pelaku dengan korban.

Namun DA sepertinya masih penasaran hingga menyimpan rasa dendam.

Suatu ketika, DA berniat mendatangi korban di rumahnya dengan membawa sebilah samurai.

Di tengah perjalanan, DA yang berpapasan dengan korban sontak menghunuskan samurai dan menyabetkannya.

Dari beberapa kali sabetan itu ternyata mengenai salah satu bagian tubuh korban yang berusaha menangkisnya.

Warga sekitar yang mengetahui pemandangan mengerikan itu segera melerai dan melarikan korban ke rumah sakit.

Akibat tindakannya itu, DA dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya dapat dipastikan menjalani hukuman kurungan penjara maksimal 2,8 tahun.

\"Kasusnya kita proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,\" pungkasnya. (tar)
Tags :
Kategori :

Terkait