KUNINGAN - Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali menangkap pelaku yang merupakan jaringan sabu-sabu di wilayah Kuningan.
Pelaku merupakan pemakai dan Bandar narkoba ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli.
Data yang diperoleh, pelaku diketahui bernama DN (30) warga Desa kaliaren Kecamatan Cilimus, pelaku ditangkap di rumahnya yang juga berprofesi sebagai pedagang sembako.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram yang terbungkus plastik bening dan tiga paket ganja yang dibungkus kertas, yang disimpan di saku celana milik pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN, saat ini kami sedang pengembangan,” kata Kapolres Kuningan AKBP M Syahdudi melalui Kasat Narkoba AKP Ujang kepada awak media kemarin.
Dari tangan DN, polisi menyita dua paket sabu-sabu dan tiga paket ganja. “Setelah kita tangkap, petugas menemukan sabu dan ganja,” ujarnya.
Menurut Kasat, dari keterangan pelaku, Sabu-sabu diperoleh dari temannya bernama Yayat warga Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar, sedangkan untuk ganja diperoleh dari Asep alias Cepot warga bandorasa Kecamatan Cilimus.
\"Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1, jo pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,\" katanya. (ale)
Pelaku merupakan pemakai dan Bandar narkoba ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli.
Data yang diperoleh, pelaku diketahui bernama DN (30) warga Desa kaliaren Kecamatan Cilimus, pelaku ditangkap di rumahnya yang juga berprofesi sebagai pedagang sembako.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram yang terbungkus plastik bening dan tiga paket ganja yang dibungkus kertas, yang disimpan di saku celana milik pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN, saat ini kami sedang pengembangan,” kata Kapolres Kuningan AKBP M Syahdudi melalui Kasat Narkoba AKP Ujang kepada awak media kemarin.
Dari tangan DN, polisi menyita dua paket sabu-sabu dan tiga paket ganja. “Setelah kita tangkap, petugas menemukan sabu dan ganja,” ujarnya.
Menurut Kasat, dari keterangan pelaku, Sabu-sabu diperoleh dari temannya bernama Yayat warga Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar, sedangkan untuk ganja diperoleh dari Asep alias Cepot warga bandorasa Kecamatan Cilimus.
\"Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1, jo pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,\" katanya. (ale)