INDRAMAYU - Selasa (26/7) malam massa Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) bertolak ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa. Dengan estimasi massa sebanyak enam ribuan, aksi akan digelar di Mahkamah Agung (MA) dan Istana Negara RI pada Rabu (27/7).
Wakil Ketua F-Kamis yang juga Koordiator Umum (Kordum), Edi Sugianto menegaskan, aksi unjuk rasa terkait adanya perubahan putusan yang ditetapkan MA terhadap perkara bernomor register 200K/PDT/2016.
Perkara tersebut dimohonkan oleh Direktur PT PG Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) II dengan termohon Cupang dan kawan-kawan yang merupakan masyarakat desa penyangga lahan hak guna usaha (HGU).
\"Aksi unjuk rasa yang akan kami lakukan berkaitan dengan kejanggalan putusan MA. Karena tanggal putusan 20 Juni 2016 amar putusannya cabut, dan pada 30 Juni 2016 amar putusannya dirubah menjadi kabul. Kami menuntut keadilan dan penegakan hukum yang benar,\" jelasnya, Senin (25/7).
Adapun pemberitahuan aksinya sudah disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya dan Markas Besar Polri bernomor 33/F-KAMIS/VII/2016 yang ditembuskan ke presiden RI, kapolda Jabar, Polres Indramayu, dan MA.
\"Tanda bukti pemberitahuan dari Mabes Polri sudah ada, nomornya 334/VII/2016/Baintelkam tertanggal 18 Juli 2016,\" sebut Edi.
Dikatakan, aksi unjuk rasa tersebut membawa misi yang sangat jelas demi kesejahteraan masyarakat desa penyangga lahan HGU.
\"Tidak ada tujuan anarkis. Kami protes karena putusan MA berubah. Alasannya salah penulisan, kan tidak masuk akal. Apalagi di lembaga itu isinya orang-orang yang tidak sembarangan,\" ungkapnya.
Sehingga dianggapnya ada kejanggalan, bahkan kecurigaan dengan adanya perubahan putusan dalam waktu 10 hari. Jika pun ada kesalahan, setidaknya dilakukan perubahan hanya dalam rentang waktu sehari saja.
\"Sesuai ketentuannya kalau ada kesalahan itu waktunya tidak sampai lama, cuma sehari setelah putusan. Ini harus dipahami, dan kami tidak akan diam,\" tandasnya. (tar)
Wakil Ketua F-Kamis yang juga Koordiator Umum (Kordum), Edi Sugianto menegaskan, aksi unjuk rasa terkait adanya perubahan putusan yang ditetapkan MA terhadap perkara bernomor register 200K/PDT/2016.
Perkara tersebut dimohonkan oleh Direktur PT PG Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) II dengan termohon Cupang dan kawan-kawan yang merupakan masyarakat desa penyangga lahan hak guna usaha (HGU).
\"Aksi unjuk rasa yang akan kami lakukan berkaitan dengan kejanggalan putusan MA. Karena tanggal putusan 20 Juni 2016 amar putusannya cabut, dan pada 30 Juni 2016 amar putusannya dirubah menjadi kabul. Kami menuntut keadilan dan penegakan hukum yang benar,\" jelasnya, Senin (25/7).
Adapun pemberitahuan aksinya sudah disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya dan Markas Besar Polri bernomor 33/F-KAMIS/VII/2016 yang ditembuskan ke presiden RI, kapolda Jabar, Polres Indramayu, dan MA.
\"Tanda bukti pemberitahuan dari Mabes Polri sudah ada, nomornya 334/VII/2016/Baintelkam tertanggal 18 Juli 2016,\" sebut Edi.
Dikatakan, aksi unjuk rasa tersebut membawa misi yang sangat jelas demi kesejahteraan masyarakat desa penyangga lahan HGU.
\"Tidak ada tujuan anarkis. Kami protes karena putusan MA berubah. Alasannya salah penulisan, kan tidak masuk akal. Apalagi di lembaga itu isinya orang-orang yang tidak sembarangan,\" ungkapnya.
Sehingga dianggapnya ada kejanggalan, bahkan kecurigaan dengan adanya perubahan putusan dalam waktu 10 hari. Jika pun ada kesalahan, setidaknya dilakukan perubahan hanya dalam rentang waktu sehari saja.
\"Sesuai ketentuannya kalau ada kesalahan itu waktunya tidak sampai lama, cuma sehari setelah putusan. Ini harus dipahami, dan kami tidak akan diam,\" tandasnya. (tar)