Diminta Segera Diurus, Demi Keselamatan Warga
INDRAMAYU – Belum dikantonginya izin operasional rumah sakit Resya, membuat Anggota DPRD Indramayu berang.
Karena sebagai salah satu tempat pelayanan masyarakat dalam bidang kesehatan harusnya tidak main-main dalam persoalan tertib administrasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan tentunya agar lebih meyakinkan masyarakat.
Hal itu dikemukakan salah satu anggota DPRD Indramayu Junaedi, pihaknya sangat mensayangkan jika salah satu rumah sakit swasta di Indramayu yang notabene sudah aktif, namun nyatanya belum juga mengantongi izin operasinal.
“Namanya aturan tetap harus ditegakkan, apalagi persoalan kesehatan yang sangat mempengaruhi keselamatan,” tegasnya.
Lanjut Junaedi, pihaknya meminta pihak rumah sakit agar segera melakukan kelengkapan adminstrasi agar dalam perjalananya tidak menjadi kendala, sehingga rumah sakit Resya bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seutuhnya.
“Selain UU kesehatan, UU tentang rumah sakit, pendirian rumah sakit diatur dalam permenkes no 147 tentang perizinan rumah sakit, dan permenkes no 56/2011 tenang klasifikasi dan perizinan rumah sakit,” bebernya.
Diakui juga olehnya, dalam pendirian tempat pelayanan kesehatan seperti klinik dan lain sebagainya terlebih rumah sakit tidak akan mudah serta tidak main-main, dikarenakan pelayanan kesehatan tersebut berkaitan erat dengan persoalan nyawa seseorang.
“Tidak mudah bukan berarti sulit, sulit bukan berarti tidak bisa,” ucapnya.
Imbuh Junaedi, jika administrasi mengenai pendirian rumah sakit serta izin operasionalnya sudah dikantongi. Hal tersebut tentu akan berdampak baik bagi rumah sakit itu sendiri, seperti mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, sehingga masyarakat akan nyaman jika melakukan perobatan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu Dedi Rohendi mengatakan, mengenai perizinan rumah sakit, harus memenuhi syarat peraturan yang berlaku.
Diantaranya peraturan pemerintah dan departemen kesehatan serta Undang undang yang berkaitan dengan hal tersebut, sedangkan untuk rumah sakit Reysa sendiri dalam hal ini tidak memenuhi regulasi tersebut.
“Dari kami belum pernah mengeluarkan izin baik izin operasi maupun izin yang lainya yang berkaitan dengan Rumah Sakit Raisya, Karena tidak memenuhi regulasi tersebut, baik itu meliputi permen maupun Undang-undang rumah sakit,” ungkapnya. (yan/mgg)
INDRAMAYU – Belum dikantonginya izin operasional rumah sakit Resya, membuat Anggota DPRD Indramayu berang.
Karena sebagai salah satu tempat pelayanan masyarakat dalam bidang kesehatan harusnya tidak main-main dalam persoalan tertib administrasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan tentunya agar lebih meyakinkan masyarakat.
Hal itu dikemukakan salah satu anggota DPRD Indramayu Junaedi, pihaknya sangat mensayangkan jika salah satu rumah sakit swasta di Indramayu yang notabene sudah aktif, namun nyatanya belum juga mengantongi izin operasinal.
“Namanya aturan tetap harus ditegakkan, apalagi persoalan kesehatan yang sangat mempengaruhi keselamatan,” tegasnya.
Lanjut Junaedi, pihaknya meminta pihak rumah sakit agar segera melakukan kelengkapan adminstrasi agar dalam perjalananya tidak menjadi kendala, sehingga rumah sakit Resya bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seutuhnya.
“Selain UU kesehatan, UU tentang rumah sakit, pendirian rumah sakit diatur dalam permenkes no 147 tentang perizinan rumah sakit, dan permenkes no 56/2011 tenang klasifikasi dan perizinan rumah sakit,” bebernya.
Diakui juga olehnya, dalam pendirian tempat pelayanan kesehatan seperti klinik dan lain sebagainya terlebih rumah sakit tidak akan mudah serta tidak main-main, dikarenakan pelayanan kesehatan tersebut berkaitan erat dengan persoalan nyawa seseorang.
“Tidak mudah bukan berarti sulit, sulit bukan berarti tidak bisa,” ucapnya.
Imbuh Junaedi, jika administrasi mengenai pendirian rumah sakit serta izin operasionalnya sudah dikantongi. Hal tersebut tentu akan berdampak baik bagi rumah sakit itu sendiri, seperti mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, sehingga masyarakat akan nyaman jika melakukan perobatan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu Dedi Rohendi mengatakan, mengenai perizinan rumah sakit, harus memenuhi syarat peraturan yang berlaku.
Diantaranya peraturan pemerintah dan departemen kesehatan serta Undang undang yang berkaitan dengan hal tersebut, sedangkan untuk rumah sakit Reysa sendiri dalam hal ini tidak memenuhi regulasi tersebut.
“Dari kami belum pernah mengeluarkan izin baik izin operasi maupun izin yang lainya yang berkaitan dengan Rumah Sakit Raisya, Karena tidak memenuhi regulasi tersebut, baik itu meliputi permen maupun Undang-undang rumah sakit,” ungkapnya. (yan/mgg)