Review Izin Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe

Review Izin Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe

KUNKER. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon saat melakukan kunker mengharuskan adanya review izin tempat hiburan malam. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional sejumlah tempat hiburan malam. Terutama yang selama ini beroperasi dengan izin sebagai kafe atau restoran. Seperti Versus Cafe and Resto.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menegaskan bahwa semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha hiburan malam harus tunduk pada regulasi yang berlaku, tanpa pengecualian.

“Kita tidak tebang pilih. Semua potensi yang ada, selama sesuai dengan regulasi dan perizinan, wajib dipenuhi,” tegas Cakra, usai Komisi II DPRD Kab. Cirebon melakukan kunker ke Versus Cafe And Resto, Selasa (26/8).

Dalam kunjungannya, ditemukan fakta tempat yang berizin sebagai cafe ternyata menyelenggarakan aktivitas hiburan malam seperti live music dan DJ. Kriteria tempat hiburan menurut dinas terkait, terang Cakra adanya live musik, DJ, dan aktivitas serupa.

"Dari kunjungan kami ke Versus Cafe And Resto, saya simpulkan tempat ini seharusnya dikenakan pajak hiburan 40 persen, bukan 10 persen seperti cafe dan resto,” jelas Cakra.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, tempat hiburan malam yang dikategorikan sebagai diskotik wajib dikenakan pajak sebesar 40 persen. Sementara hiburan lain seperti kolam renang atau konser, yang memiliki harga tiket masuk (HTM), dikenai pajak 10 persen.

“Kalau izinnya restoran tapi praktiknya seperti diskotik, maka izinnya harus direview. Jangan sampai pemerintah daerah dirugikan karena kurangnya pemasukan pajak,” ujarnya.

Komisi II berencana memanggil semua pelaku usaha hiburan malam dan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan data dan klasifikasi pajak yang dikenakan.

“Kami akan panggil semuanya. Data ada di Bapenda sebagai pemungut pajak. Kita ingin tegakkan asas keadilan. Harus ada punishment dan reward. Yang taat pajak harus dihargai, yang melanggar harus ditindak,” tambahnya.

Cakra menduga hampir seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon hanya dikenai pajak 10 persen. Pasalnya menggunakan izin sebagai cafe dan resto.

“Kalau dilihat dari aktivitasnya, banyak yang seharusnya masuk kategori diskotik. Tapi karena izinnya resto, hanya dikenai pajak 10 persen. Ini jelas harus ditertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen Versus Cafe And Resto, Yuda Nugraha menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh ketentuan pemerintah daerah. Termasuk jika harus membayar pajak hiburan sebesar 40 persen.

“Kami siap mengikuti arahan pemerintah. Kalau ada yang belum lengkap, akan kami lengkapi,” ujarnya.

Yuda juga menekankan pentingnya penerapan regulasi yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha sejenis.

“Kami tidak keberatan dengan pajak 40 persen, asalkan regulasinya jelas dan diterapkan secara adil kepada semua tempat hiburan sejenis,” pungkasnya. (zen)

Sumber: