Pedagang Bawa 7 Tuntutan ke Gedung DPRD, Minta Difasilitasi Dialog dengan DBMPR

Pedagang Bawa 7 Tuntutan ke Gedung DPRD, Minta Difasilitasi Dialog dengan DBMPR

Para pedagang di jalan Kesambi mendatangi gedung dewan dan membentangkan spanduk sebelum akhirnya diajak audiensi, Rabu (15/10). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Puluhan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di jalan Provinsi di wilayah Kota Cirebon, yang saat ini was-was karena sudah mendapatkan surat teguran ketiga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) menggruruk gedung DPRD, Rabu (15/10). 

Sempat membentangkan spanduk dan poster penolakan penertiban, puluhan pedagang pun akhirnya diajak beraudiensi di Griya Sawala. 

Para pedagang ini ditemui oleh Sekretaris Komisi II, Subagja, anggota Komisi II Abdul Wahid Wadinih, Wakil Ketua Komisi III, Sarifudin dan anggota Komisi III, Umar Stanis Klau. 

BACA JUGA:PKB Kota Cirebon Kecam Tayangan yang Merendahkan Kiai dan Santri

Dari sisi kewenangan, PKL memang menjadi kewenangan Komisi II, namun dari sisi kesejahteraan masyarakat, ada di Komisi III.

Dalam audiensi, Koordinator PKL jalan Kesambi, Akbar Muttaqin mengaku sedikit menyayangkan surat permohonan audiensi yang dilayangkan oleh para pedagang kepada DPRD sejak mereka mendapatkan surat teguran pertama, sampai saat ini tidak direspon, sehingga pada Rabu kemarin mereka terpaksa datang langsung untuk mengadu kepada para wakil rakyat. 

"Kami tidak tahu, mengapa surat kami tidak direspon, makannya sekarang kami datang langsung. Kami mencoba tertib dengan hanya datang bersama perwakilan, tidak semua pedagang," ungkap Akbar. 

BACA JUGA:Samsung W26 Resmi Diluncurkan di Tiongkok: Varian Ultra-Premium dari Galaxy Z Fold 7

Disampaikan Akbar, para pedagang membawa tujuh tuntutan ke gedung DPRD. 

"Para pedagang membawa tuntutan, yang penting masih bisa jualan. Kami tidak anti penertiban jika ada solusi, apakah dengan bongkar pasang, kita oke, jika harus mundur dari trotoar, kita juga oke," lanjut Akbar. 

Tujuh tuntutan yang dibawa pedagang, pertama, para pedagang menolak penertiban sebelum DBMPR memberikan solusi. 

BACA JUGA:Rekomendasi Gadget dengan Fitur AI Paling Canggih di Tahun 2025: Kamu Wajib Punya!

Kedua, pedagang menginginkan adanya sosialisasi dan komunikasi berupa dialog terbuka antara mereka dengan DBMPR. 

Ketiga, pedagang meminta DPRD agar bisa memfasilitasi RDP antara mereka dengan DBMPR. 

Sumber: