Guru Besar Hukum Tata Negara Soroti Kebijakan Penahanan Ijazah di Jabar

Guru Besar Hukum Tata Negara Soroti Kebijakan Penahanan Ijazah di Jabar

HAK SISWA. Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, Prof Dr Sugianto SH MH mengatakan, siswa yang belum melunasi tunggakan sekolahnya tetap berhak menerima ijazah dan transkrip nilai asli.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, Prof. Dr. Sugianto SH MH, menegaskan bahwa siswa yang belum melunasi tunggakan biaya pendidikan tetap berhak menerima ijazah dan transkrip nilai asli. Hal ini disampaikan Sugianto seiring dengan kebijakan yang mengatur penahanan ijazah oleh sekolah untuk menekan siswa agar segera melunasi tunggakan biaya sekolah mereka.

Menurut Sugianto, meskipun sekolah berhak mendapatkan pemasukan dari biaya pendidikan, penahanan ijazah sebagai cara untuk menagih tunggakan dianggap tidak tepat. "Gubernur Jawa Barat harus konsisten terhadap apa yang disampaikan dan dijanjikan kepada sekolah dalam hal problema ijazah yang tertahan di sekolah, baik negeri maupun swasta. Karena ini adalah aset negara," ujar Sugianto, menekankan pentingnya kejelasan dalam kebijakan terkait ijazah yang tertahan.

Sugianto juga mengingatkan bahwa dalam membuat kebijakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi harus memastikan adanya landasan hukum yang jelas.

"Bukan hanya sebatas kebijakan tanpa regulasi. Harus ada dasar hukum yang kuat untuk membuat kebijakan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugianto menegaskan bahwa SMA, MA, dan SMK merupakan tanggung jawab Pemprov Jawa Barat, dan kebijakan terkait biaya pendidikan dan ijazah harus mengedepankan empati kepada semua pihak yang terlibat, yaitu siswa, sekolah, dan guru. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak konsisten dalam pelaksanaannya bisa menimbulkan masalah baru.

"Bukan hanya mengambil kebijakan, tapi realisasi yang tidak konsisten itu yang harus dihindari," tambahnya.

Sebagai solusi, Sugianto menyarankan agar Pemprov Jabar dapat mengalokasikan pos anggaran khusus melalui APBD 2026. Dengan adanya pos anggaran yang jelas, tunggakan biaya pendidikan bagi siswa yang telah lulus dapat diganti dengan landasan regulasi yang kuat.

Kebijakan terkait ijazah ini menjadi sorotan karena berdampak pada banyak siswa dan sekolah di Jawa Barat, baik yang berstatus negeri maupun swasta. Pemprov Jawa Barat diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan semua pihak terkait. (wan)

Sumber: