Regulasi Persyaratan Perizinan Harus Dibuatkan Perbup
Ketua FIC, Yoga Setiawan mendorong agar regulasi Persyaratan Perizinan harus dibuatkan Perbup. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Ada dorongan, agar Pemkab Cirebon segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang persyaratan perizinan. Dorongan itu, muncul dari Forum Investor Cirebon (FIC).
Selama ini banyak OPD terkait melenceng dari aturan terkait proses perizinan. Imbasnya, investasi terhambat akibat lambatnya pembuatan izin yang dikerjakan oleh konsultan perizinan.
Hal itu, disampaikan Ketua Forum Investor Cirebon, Yoga Setiawan. Oleh karenanya, ia mendorong agar Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg segera menerbitkan Perbup tersebut. Hal itu, demi kelancaran investasi di Kabupaten Cirebon.
"Dalam hal ini kami tidak bisa menyalahkan siapa siapa. Yang bisa mempercepat proses perizinan adalah keluarnya Perbup Perizinan. Karena dengan keluarnya Perbup ini, regulasi perizinan kepastian aturannya pasti jelas," kata Yoga, Kamis 11 Desember 2025.
BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran Baznas
Yoga menjelaskan, sebetulnya kesalahan tidak melulu ada di konsultan perencanaan. Namun, kadang ada di dinas teknis terkait. DPKPP, disebut sebagai salah satu dinas yang terkadang mempersulit proses perizinan.
Misalnya, ketika investor perumahan diminta DPKPP untuk membuat site plane. Tapi pada dasarnya, permintaan site plane tersebut tidak ada dasar hukumnya.
"Selama ini kan tiap OPD terkait yang berhubungan dengan izin teknis, regulasinya tidak jelas. DPKPP misalnya, selama ini persyaratan yang harus disiapkan konsultan terkadang menyesuaikan permintaan dinas itu sendiri, padahal payung hukumnya tidak jelas," jelas Yoga.
Imbas dari belum adanya Perbup Persyaratan Perizinan lanjutnya, bisa membahayakan Pemkab Cirebon. Ketika ada investor besar yang mengajukan perizinan, namun tersinggung dengan persyaratan izin yang tidak berpayung hukum, mereka bisa mengajukan somasi.
"Kalau begini terus, lalu ada investor mengajukan somasi, Pemkab Cirebon pasti malu. Ini menjadi bahan pertaruhan di kalangan investor lainnya. Mereka akan berfikir ulang ketika akan invest di Kabupaten Cirebon. Yang rugi ya Pemkab Cirebon sendiri dong," jelas Yoga.
Yoga berharap, DPRD Kabupaten Cirebon segera memanggil pejabat terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai, Perbup lambat dibuat yang akan berimbas kepada terhambatnya iklim investasi di Kabupaten Cirebon.
"Dengan adanya Perbup Persyaratan Perizinan, investor merasa terlindungi dan tidak ragu untuk melakukan investasi," katanya.
BACA JUGA:Komisi III Tengahi Polemik 45 Satpam CSB yang Diberhentikan
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat, menduga penyebab lambatnya proses pengurusan izin para investor, adalah konsultan.
Dugaan ini muncul setelah pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan di lapangan, terungkap bahwa keterlambatan pengurusan izin bukan berasal dari dinas terkait, melainkan dari konsultan perizinan yang lambat menyiapkan dokumen persyaratan.
"Justru para konsultan ini yang membuat proses investasi tersendat. Mereka lambat dalam menyiapkan dokumen sehingga investor menjadi tidak nyaman," tukasnya. (zen)
Sumber: