Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Resah
JELASKAN. Kadisdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto, menjelaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk memberhentikan guru honorer tapi sebagai payung hukum bagi Pemda agar bisa memberikan honor kepada tenaga guru honorer. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/--
Meski dihadapkan pada ketidakpastian, Lina mengaku tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Bagi saya, mengajar bukan sekadar pekerjaan, tetapi bentuk pengabdian untuk mendampingi generasi muda meraih masa depan,” pungkasnya. (zen)
Sumber: