Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Resah
JELASKAN. Kadisdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto, menjelaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk memberhentikan guru honorer tapi sebagai payung hukum bagi Pemda agar bisa memberikan honor kepada tenaga guru honorer. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/--
H Roni mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat 288 tenaga honorer baru di tingkat SD dan SMP. Seluruhnya telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pengangkatan kembali honorer dilakukan setelah moratorium selama dua tahun, yakni 2024 hingga 2025, dinilai tidak mampu menutup kebutuhan guru di sekolah.
“Waktu itu kami berharap ada formasi PPPK baru, tapi ternyata hanya mengangkat 91 orang. Anak-anak jadi terbengkalai. Akhirnya kita buka lagi pengangkatan honorer dengan syarat sudah PPG,” jelasnya.
Saat ini, jumlah SD negeri di Kabupaten Cirebon mencapai 745 sekolah dan SMP negeri sebanyak 80 sekolah. Total guru SD tercatat sebanyak 7.658 orang, sedangkan guru SMP mencapai 2.920 orang, terdiri dari ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu dan honorer.
Sebelumnya, kekhawatiran terhadap dampak diterbitkannya SE Mendisdakmen disampaikan pihak sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 2 Palimanan, Oka Nur Irpan mengatakan, sekolah sangat bergantung pada peran guru honorer untuk menjaga stabilitas pembelajaran.
“Terhadap Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentu kami mengikuti aturan. Namun yang terpenting, proses pembelajaran harus tetap berjalan dan siswa tidak kehilangan hak mendapatkan pelayanan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Oka, jika aturan itu diterapkan tanpa solusi, sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Kalau aturan itu diberlakukan, kami berharap ada solusi dari kementerian. Jangan sampai ada kelas yang tidak memiliki guru. Pelayanan kepada siswa harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Saat ini SMPN 2 Palimanan memiliki 10 guru honorer yang seluruhnya sudah memiliki sertifikasi pendidik. Mereka dinilai berperan penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.
“Mereka sudah profesional dan sangat dibutuhkan di sekolah ini,” tambahnya.
Keresahan juga dirasakan Lina Wahyuni, guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 2 Palimanan. Di tengah kondisi hamil tujuh bulan, Lina mengaku terus dihantui ketidakpastian statusnya sebagai guru honorer setelah terbitnya surat edaran tersebut.
“Tentu sangat takut dan khawatir. Saya berjuang memenuhi harapan orang tua yang ingin anaknya menjadi guru. Apalagi saat ini sedang hamil tujuh bulan, jadi banyak pikiran dan sempat merasa down,” ujar Lina, lulusan PPG Prajabatan 2024.
Menurutnya, banyak guru honorer di berbagai daerah merasakan kegelisahan serupa karena belum adanya kepastian status kepegawaian.
“Saya dan teman-teman guru honorer berharap bapak Presiden dan Menteri Pendidikan dapat memberikan solusi terbaik," katanya.
"Bukan hanya bagi guru yang sudah mengajar, tetapi juga bagi mahasiswa keguruan yang baru lulus agar memiliki kepastian masa depan,” lanjutnya.
Sumber: