MoU Lahan TPAS Gunung Santri Diperpanjang Setahun
DISAKSIKAN. Wabup Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman menyaksikan penandatanganan MoU pengelolaan sampah di TPA Gunung Santri.-ISTIMEWA-RAKYAT CIREBON
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, selama satu tahun. Perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan untuk menjamin pelayanan persampahan tetap berjalan sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Penandatanganan MoU dihadiri Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Palimanan, Kuwu Desa Kepuh, Polsek Gempol, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebelum penandatanganan, seluruh pihak mengikuti rapat finalisasi dalam dua sesi guna memastikan seluruh poin kerja sama disepakati bersama.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di bidang pengelolaan persampahan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar operasional TPAS Gunung Santri dapat terus berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Perpanjangan kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi demi mendukung pengelolaan TPAS Gunung Santri yang berkelanjutan, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Ia berharap kesepakatan tersebut mampu memperkuat tata kelola persampahan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
BACA JUGA:PN Niaga Tolak PKPU Bupati Cirebon
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, memastikan operasional TPAS Gunung Santri tetap berjalan seperti biasa setelah perpanjangan kerja sama disepakati.
Menurut Dede, masa sewa lahan diperpanjang hingga 26 Juni 2027 sehingga pelayanan pembuangan sampah tidak akan terganggu.
"TPAS Gunung Santri tetap beroperasi seperti biasa. Masa sewanya diperpanjang selama satu tahun hingga 26 Juni 2027," katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah di lokasi tersebut juga tidak lagi menggunakan sistem open dumping. Penanganan sampah akan dilakukan melalui metode pengurugan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:7 HP Xiaomi Kamera Terbaik 2026, Hasil Foto Sekelas Fotografer Profesional!
Dede berharap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tengah dipersiapkan di Kecamatan Gempol dapat segera beroperasi. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume residu sampah yang selama ini dibuang ke TPAS Gunung Santri, khususnya dari wilayah barat Kabupaten Cirebon.
"Harapannya, TPST di Gempol segera beroperasi sehingga dapat mengurangi beban residu sampah yang masuk ke TPAS Gunung Santri," ujarnya. (yog)
Sumber: