Ungkap Kasus Hukum BPR KRI, LPS Selamatkan Uang Negara

Ungkap Kasus Hukum BPR KRI, LPS Selamatkan Uang Negara

PAPARAN. Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan BPR KRI. FOTO: TARDIARTO AZZA--

INDRAMAYU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap adanya kasus hukum yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Untuk itu, upaya untuk menyelamatkan uang negara tetap dilakukan secara optimal atas kerugian yang ditimbulkan.

Sejak hadir menangani masalah di BPR KRI, LPS tidak hanya mengucurkan dana Rp300 miliar lebih, juga melakukan penanganan kredit bermasalah yang nilainya mencapai Rp139 miliaran. Meski telah dirumuskan untuk mengambil tindakan pidananya, namun kasus ini terbilang baru bagi LPS.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro saat memaparkan gambaran kasus hukum pada BPR KRI di hadapan wartawan, Jumat (10/12/2025) di Indramayu.

Dikatakan, LPS menindaklanjuti temuan itu sebagai bentuk laporan untuk tindak pidana. "Nah, waktu merumuskan tindak pidana apa, kami di internal setelah mengkaji, karena ini juga merupakan perumda dan belum pernah ditanggungkan oleh LPS," jelasnya.

Dan hasilnya setelah eskalasi kepemimpinan di BPR KRI, bahwa atas masalah yang ditemukan itu pemeriksa bersikap yang ketiga itu adalah tindak pidana korupsi. "Ini sama sekali baru membantulah. Sebelumnya kita belum pernah melaporkan tindak pidana korupsi. Karena selama yang muncul masalah perbankan saja, karena kita melihatnya ya bank bermasalah," papar dia.

Karena perumda, lanjut Budi, ada ruang kerugian keuangan daerah. Hingga akhirnya disetujui pimpinan dan diarahkan ke tipikor. "Selanjutnya di perkara tipikor ini ada beberapa direksi yang diduga bermasalah. Karena angka yang tadi ditemukan sebagai angka kerugian, proses berjalan kita juga laporan ke penyidik Kejaksaan Tinggi," terangnya.

LPS berharap, dari para tersangka dengan mekanisme peradilan tipikor akan ada pengembalian atas kerugian keuangan negara. "Dalam penanganan perkara ini, kami LPS menaruh perhatian besar pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Adapun perkembangan penanganan BPR KRI periode likuidasi 15 September 2023 hingga 14 September 2025, total simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar dan memenuhi ketentuan 3T sebesar Rp313 miliar. "Semuanya sudah dibayarkan LPS, 100 persen, melalui bank pembayar di BRI Indramayu," kata dia.

Selain itu, terdapat Rp6,7 miliar simpanan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan 3T. Yaitu tingkat bunga simpanannnya yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS atas rekening nasabah yang bersangkutan. Hal ini diindikasikan tindakan fraud atau tindak pidana perbankan. (tar)

 

Sumber: