DPRD Dorong Dua Raperda Strategis
STRATEGIS. Ketua Bapemperda Uus Yusuf menyerahkan usulan Raperda kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (23/10). -ALEHANDRO MALIK/RAKYAT CIREBON-
KUNINGAN - DPRD Kabupaten Kuningan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang dinilai strategis bagi penguatan identitas daerah dan perekonomian berbasis potensi lokal.
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah dan Raperda tentang Pelestarian serta Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan H Uus Yusuf menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (23/10). Menurutnya, kedua raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam melindungi kekayaan daerah, baik dari sisi ekonomi maupun budaya.
BACA JUGA:Gandeng Kanwil Kemenkum Jabar, LBH Gumilang Gelar Pelatihan Paralegal di Tiap Desa dan Kelurahan
“Raperda ini kami dorong agar Kuningan memiliki payung hukum yang kuat, dalam melindungi produk unggulan daerah sekaligus menjaga warisan budaya yang menjadi kebanggaan kita semua,” ujarnya.
Terkait Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah, Uus menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengembangan serta pemanfaatan potensi lokal.
Dia menegaskan, raperda tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam memasarkan produknya, tetapi juga bertujuan menumbuhkan kebanggaan masyarakat terhadap produk daerah sendiri.
BACA JUGA:Peringati HSN, Siti Farida bareng PKB Bagi-bagi Hadiah untuk Santri
“Melalui regulasi ini, pelaku usaha mikro akan memperoleh fasilitas promosi dan kemudahan pemasaran. Kita ingin masyarakat bangga menggunakan produk lokal,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, perlindungan terhadap produk unggulan daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis sumber daya lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diarahkan untuk menjaga identitas dan nilai-nilai budaya di Kabupaten Kuningan yang kaya akan situs serta peninggalan bersejarah.
BACA JUGA:Seni di Balik Layar: Game dengan Fitur Photo Mode Terbaik, Surga Digital bagi Shutterbug Kuningan
“Pelestarian cagar budaya bukan hanya menjaga fisik bangunan atau benda bersejarah, tetapi juga mempertahankan nilai, tradisi, dan kebanggaan sebagai bagian dari jati diri bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan berbagai situs bersejarah di Kuningan merupakan warisan berharga yang harus dilestarikan melalui kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Warisan budaya adalah kekayaan yang tidak ternilai. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan generasi sekarang dan yang akan datang dapat terus memahami serta menghargai sejarah dan budaya daerah,” pungkasnya. (ale)
Sumber: