Empat Raperda, Ditargetkan Dibahas Setelah Lebaran
RAPAT. Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon mematangkan pembahasan terkait empat Raperda yang ditargetkan akan dibahas setelah lebaran. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ditargetkan masuk agenda triwulan I tahun 2026.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat, mematangkan pembahasan. seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Raperda Data Desa Presisi Partisipatif
Ketua Bapemperda, Lukman Hakim SHI MH menegaskan setiap raperda harus melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan secara sistematis. Prosesnya dimulai dari perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kemudian lanjutnya dilanjutkan dengan penyusunan raperda beserta naskah akademik, pembahasan bersama DPRD dan kepala daerah, persetujuan bersama, hingga pengundangan.
Lima tahapan itu, terang politisi PKB, bukan sekadar prosedur administratif.
"Seluruh proses dirancang untuk memastikan raperda memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat sehingga manfaatnya bisa dirasakan luas oleh masyarakat," katanya.
Ada empat raperda yang akan diajukan. Pertama, Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Kedua, Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Ketiga, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Berbasis Data Desa Presisi.
"Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," tuturnya.
Lukman menjelaskan, penyusunan raperda tersebut merupakan respons atas kebutuhan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah. Mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pengelolaan aset, hingga pemanfaatan teknologi dan data untuk perencanaan pembangunan berbasis desa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, menjelaskan sebelum raperda dibawa ke paripurna, akan dilakukan pra-harmonisasi dan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Strategis
Setelah dinyatakan sesuai, raperda akan diajukan dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama hingga mencapai persetujuan antara DPRD dan kepala daerah.
Empat raperda tersebut direncanakan disampaikan dalam rapat paripurna setelah Lebaran. Menjelang agenda itu, masing-masing OPD diminta menyempurnakan substansi, kelengkapan dokumen, dan aspek legal drafting agar pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu. (zen)
Sumber: