Pra Peradilan dari Tersangka Penjualan Aset PDAM Tinggal Tunggu Putusan
KESIMPULAN SAKSI. Sidang pra peradilan tersangka LT kembali dilanjut, Jumat. Adapun agendanya penyampaian kesimpulan saksi. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sidang pra peradilan yang diajukan tersangka LK, salah satu dari empat tersangka kasus penjualan eks aset air limbah PDAM yang sudah ditetapkan penyidik Kejaksaan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (20/5).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Hapsari Retno Widowulan tersebut, merupakan lanjutan dan rangkaian sidang sebelumnya. Pada Jumat, sidang dilaksanakan dengan agenda penyampaian keputusan dari kedua belah pihak.
Pihak pemohon melalui penasehat hukumnya, serta termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, mengkaji terhadap kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Dari pantauan, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB kemarin tak berlangsung lama. Karena setelah sidang dibuka oleh hakim, pihak pemohon dan termohon langsung menyampaikan kesimpulan secara tertulis kepada majelis.
Bahkan, setelah menanyai kedua belah pihak, apakah ada yang ingin disampaikan, dan dirasa keduanya cukup, hakim pun langsung menunda dan menutup sidang pra peradilan.
"Sidang ditunda Selasa pukul 10.00 WIB. Putusan Selasa tanggal 24 Mei 2022," ungkap Hapsari sembari langsung menutup sidang.
Diwawancarai usai persidangan, Perwakilan Penasehat Hukum Pemohon, Raymond Kuncara Sitorus menyampaikan, garis besar kesimpulan yang disampaikannya kepada majelis kemarin, pihaknya tetap pada gugatan yang dimohonkan, tentang prosedural penetapan tersangka LT.
"Garis besarnya, kita tetap pada permohonan. Selanjutnya kita serahkan kepada majelis hakim. Tetap pada sprindik, dan apa yang kita sampaikan dalam koreksi penetapan tersangka," ungkap Raymond.
Sementara itu, perwakilan pihak termohon, Jaksa Sunarno SH pun sama, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa proses penyidikan yang sudah sampai pada penetapan empat orang tersangka ini, sudah sesuai ketentuan dan aturan penyidikan yang berlaku.
"Hari ini kesimpulan pemohon dan termohon. Intinya, hasil pemeriksaan saksi, maupun tanggapan dan isi gugatan pra peradilan, kita diminta menyimpulkan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kita menegaskan bahwa permohonan yang diminta pihak pemohon, mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka, sudah sah sesuai hukum yang berlaku," ujar Sunarno.
Oleh karena itu, karena berdasarkan ketentuan hukum, proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Pihak Kejaksaan pun meminta kepada majelis untuk menolak permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka LT.
"Kami memohon yang mulia menolak gugatan. Karena langkah tim penyidik sudah mengikuti prosedur yang ada," jelasnya.
Setelah sidang lanjutan kemarin dengan agenda menyampaikan kesimpulan terhadap kesaksian saksi, sidang ditunda dan akan dilanjut pekan dengan agenda pembacaan putusan pra peradilan. (sep)
Sumber: