Kebebasan Pers Belum Sepenuhnya Terlindungi
KEBEBASAN PERS. Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Cirebon menggelar aksi memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Tugu Proklamasi. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Cirebon (KJC) menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day, Senin (30/5).
Aksi para jurnalis tersebut diawali dengan berjalan kaki dari area Masjid Raya-At-Taqwa menuju tugu Proklamasi, Kejaksan dengan membawa berbagai poster yang berisikan pesan-pesan terkait kebebasan Pers yang dinilai masih banyak dilanggar.
Di tugu Proklamasi, KJC, yang juga diikuti oleh para jurnalis dari organisasi pers kampus tersebut membentangkan poster-poster, serta satu persatu berorasi menyampaikan keresahan-keresahan para jurnalis yang saat ini masih dirasakan, dan masih banyak ditemukan di lapangan.
"Pada aksi ini, kita menyuarakan kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang saat ini masih banyak dilanggar," demikian disampaikan Koordinator Aksi KJC, Abdullah Fikri Ashri usai aksi.
Dijelaskan Fikri, Koalisi Jurnalis Cirebon sendiri merupakan kolaborasi antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya serta para jurnalis di wilayah Cirebon yang merasa resah dengan kondisi kebebasan Pers saat ini.
Keresahan tersebut, selain diekspresikan melalui orasi, juga diperlihatkan melalui poster-poster yang dibentangkan.
Sejak 3 Mei 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memproklamasikan Hari Kebebasan Pers Sedunia, dan momentum tersebut untuk mengingatkan berbagai pihak terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Meskipun sudah 29 tahun lalu masyarakat dunia memberikan perhatian untuk kebebasan pers, lanjut Fikri, kondisi jurnalis masih jauh dari harapan, dimana masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap kebebasan Pers.
Yang terbaru, dicontohkan Fikri, Rabu (11/05) lalu, misalnya, jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh (51), dibunuh dalam serangan tentara Israel di kawasan Jenin, wilayah pendudukan Tepi Barat.
Di Indonesia, kata dia, kasus pembunuhan jurnalis juga masih menghantui. Misalnya, kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin wartawan Harian Bernas Yogyakarta, 1996, yang hingga kini belum terungkap pelakunya.
"Kasus tersebut menunjukkan jurnalis belum sepenuhnya terlindungi," ucap Fikri.
Tidak hanya di Kota Cirebon, ditambahkan Fikri, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia juga diinisiasi AJI di 20 kota di Indonesia, mulai dari Bandung, Kendari hingga beberapa kota besar lainnya.
"Untuk jurnalis, kami mengingatkan agar menjaga kode etik jurnalistik. Kepada pemerintah dan aparat keamanan diharapkan melindungi jurnalis," imbuh Fikri.
Ketua IJTI Cirebon Raya, Faizal Nurathman mengatakan, kasus kekerasan juga mengancam jurnalis di Cirebon. Seorang rekan jurnalis televisi di Cirebon, lanjutnya, pernah diminta aparat menghapus videonya karena merekam kekerasan polisi yang diduga dilakukan kepada pendemo pada unjuk rasa RUU Cipta Kerja 2020. Padahal, jurnalis itu telah menunjukkan identitasnya.
"Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Itu sebabnya, pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak ada," ujar Faizal. (sep)
Sumber: