Kalah Saingan Usaha, Bakar Empat Traktor

Kalah Saingan Usaha, Bakar Empat Traktor

TAKLUK. Dua tersangka kasus pembakaran empat traktor ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Salah satu tersangka dihadiahi timah panas pada salah satu kakinya karena melawan petugas.--

Atas perbuatannya, KM dan DS disangkakan melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP. Yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. Keduanya diancam dengan pidana penjara selama dua belas tahun.

Sebelumnya, empat unit traktor berukuran besar hangus terbakar di pemukiman padat penduduk di Desa Amis, Kecamatan Cikedung pada 5 Mei 2022 dini hari. 

Beruntung, kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa dan luka. Namun, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp1 miliar.

Keempat traktor yang biasa digunakan untuk membajak perkebunan tebu itu terparkir di pekarangan samping rumah pemiliknya, Cecep.

Warga setempat ada yang sempat melihat kobaran apinya muncul dari salah satu traktor yang terparkir di tengah. Lalu api dengan cepat merembet ke traktor lainnya. 

Saat kebakaran terjadi, warga mendengar empat kali suara ledakan yang diduga berasal dari tangki bahan bakar traktor.

Beruntungnya, kobaran api tidak menjalar ke pemukiman. Warga di sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan alat dan sumber air seadanya berhasil memadamkan kobaran api. (tar)

Sumber: