Banyak Manuver, Gelar Sultan Sepuh Milik Raden Heru Rusyamsi Dicabut

Banyak Manuver, Gelar Sultan Sepuh Milik Raden Heru Rusyamsi Dicabut

BACAKAN. Pencabutan gelar sultan diumumkan langsung Anggota SKC, Raden Hamzaiya SHum didampingi Sekretaris SKC Iman Mutaman SPd di Markas Laskar Macan Ali Nuswantoro kepada awak media. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Konflik antar bangsawan di Keraton Kasepuhan makin dinamis. Terbaru, Santana Kesultanan Cirebon (SKC) mencabut gelar sultan sepuh yang sempat disandang Raden Heru Rusyamsi Arianatadireja per Selasa, 7 Juni 2022.

 

Pencabutan gelar sultan diumumkan langsung Anggota SKC, Raden Hamzaiya SHum didampingi Sekretaris SKC Iman Mutaman SPd di Markas Laskar Macan Ali Nuswantoro kepada awak media.

 

Menurut Raden Hamzaiya, Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SKC/27.1V.21 terkait pengangkatan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja menjadi Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja diterbitkan, dengan harapan dapat menyelesaikan polemik Keraton Kasepuhan Cirebon.

 

Nyatanya, konflik tak kunjung berakhir. Malah, Heru Rusyamsi dinilai melakukan manuver di luar kendali SKC. Sehingga SKC mencabut SK tersebut dan menerbitkan SK baru terkait penganuliran gelar sultan sepuh Raden Heru.

 

Ditambahkannya,  gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja yang sempat melekat pada Raden Heru hanya berfungsi sebagai legalitas sementara waktu, bukan sebagai sultan sepuh bersifat hak waris (turun temurun) yang diturunkan kepada keturunannya.

 

Dikarenakan latar belakang Raden Heru Rusyamsi Arianatareja bukanlah keturunan (hak waris) Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon.

 

Kemudian, lanjut Raden Hamzaiya ada dugaan penyalahgunaan wewenang serta fungsi daripada Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SKC/27.1V.21 terkait pengangkatan Raden Heru menjadi sultan sepuh seperti dijadikannya surat tersebut sebagai lampiran perubahan identitas pribadi (E-KTP) menjadi Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja.

 

"Serta adanya penyalahgunaan wewenang dengan mengklaim beberapa aset Keraton Kasepuhan Cirebon yang dilakukan oleh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja tanpa putusan pengadilan," kata dia.

 

Atas dasar tersebut, SKC mengambil beberapa sikap. Antara lain mencabut Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SKC/27.1V.21 terkait pengangkatan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja menjadi Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Sepuh Jaenudin Il Arianatareja.

 

Kemudian mencabut tugas serta wewenang dan gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja yang diberikan kepada Raden Heru Rusyamsi.

 

"Maka terhitung sejak terbitnya surat pencabutan ini, Raden Heru Rusyamsi tidak lagi mempunyai hak untuk memakai gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja serta menjalankan kegiatan adat-tradisi ataupun hal-hal lainnya menggunakan gelar serta atribut Keraton Kasepuhan Cirebon," tegas Raden Hamzaiya. (wan)

 

Sumber: