Pangeran Kuda Putih Memang Tidak Sah Sejak Awal

Pangeran Kuda Putih Memang Tidak Sah Sejak Awal

PENJELASAN. Juru Bicara Aliansi Masyarakat Cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur, Dido Gomez angkat bicara soal kisruh penobatan Pangeran Kuda Putih alias Heru Rusyamsi sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan. FOTO: SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -  Juru Bicara Aliansi Masyarakat Cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur (AMCPSML), Dido Gomez angkat bicara soal kisruh penobatan Pangeran Kuda Putih alias Heru Rusyamsi sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan.

 

Dido menuding, penobatan oleh Santana Kasultanan Cirebon (SKC) yang pada akhirnya dicabut kembali tersebut, tidak sah sejak awal.

 

Artinya, bukan cuma tidak mengakui Heru Rusyamsi sebagai Sultan Sepuh, keabsahan SKC yang mengangkat gelar sultan pada Heru kemudian mencabut kembali juga dianggap angin lalu.

 

Pasalnya, SKC bukan bagian dari Dewan Adat Kasepuhan. Sehingga dinilai tak punya kewenangan mengangkat atau memberhentikan gelar sultan.

 

"Menyikapi sekaligus menjelaskan bahwa Santana Kasultanan Cirebon adalah sebuah yayasan atau ormas biasa yang tidak mempunyai wewenang untuk memberi mandat dan menunjuk atau mengangkat atau menobatkan seseorang menjadi seorang pemangku adat atau sultan atau raja," jelas Dido.

 

Dia melanjutkan, dengan pertimbangan pemberian mandat dan penunjukkan seseorang, apalagi menobatkan seseorang untuk menjadi sultan atau raja haruslah melalui prosesi jumenengan,  berdasarkan pepakem, adat dan tradisi yang berlaku pada masing-masing kesultanan.

 

"Salah satu persyaratannya adalah seseorang tersebut harus mempunyai nasab pancer dari turunan laki-laki yang tegak lurus nasabnya dengan Sinuhun Kanjeng Gusti Sunan Gunung Jati. Hal ini tentunya seseorang tersebut harus keturunan asli Sinuhun Kanjeng Gusti Sunan Gunung Jati dari suatu trah pada masing masing kesultanan, terutama Kesultanan Kasepuhan," jelas dia.

 

Menurut Dido, pengangkatan seorang sultan harus oleh Dewan Adat yang ada pada masing-masing kesultanan dan bukan oleh yayasan, ormas atau LSM atau apapun. Karena secara legalitas tidak mempunyai hak atau wewenang untuk menobatkan seseorang menjadi sultan.

 

Jika hal itu terjadi, maka seseorang tersebut bukanlah seorang sultan dan tidak sah untuk menjadi sultan yang memimpin sebuah kesultanan.

 

"Penobatan seseorang untuk menjadi sultan harus melalui upacara jumenengan yang diselenggarakan di tempat khusus sesuai ketentuan adat di kesultanan, upacara jumenengan harus dilakukan di bangsal kesultanan dan  oleh dewan adat atau pinisepuh dari keluarga kesultanan dan bukan oleh tim formatur sebuah yayasan, ormas atau LSM," katanya.

 

"Mempertimbangkan dan berdasarkan hal tersebut diatas, maka saudara Heru Rusyamsi atau Pangeran Kuda Putih atau Pangeran Raja atau Sultan Sepuh Jaenidin atau Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi bukan sultan di Keraton Kasepuhan dan tidak berhak untuk menggunakan nama tempat Keraton Kasepuhan," jelasnya.

 

Dido menuturkan, polemik yang belakangan ini terjadi antara Raden Hamzaiyah dengan tim formatur SKC dengan  Heru Rusyamsi bukanlah polemik Keraton Kasepuhan. Melainkam polemik internal dari SKC.

 

"Segala tindakan yang dilakukan oleh saudara Heru dengan bendera SKC nya yang selama ini mengatasnamakan Kesultanan Kasepuhan adalah tindakan salah dan di luar Kesultanan Kasepuhan," pungkas Dido.

 

Sebelumnya, Santana Kesultanan Cirebon (SKC) menyatakan mencabut gelar sultan sepuh yang sempat disandang Raden Heru Rusyamsi Arianatadireja per Selasa, 7 Juni 2022.

 

Pencabutan gelar sultan diumumkan langsung Anggota SKC, Raden Hamzaiya SHum didampingi Sekretaris SKC Iman Mutaman SPd di Markas Laskar Macan Ali Nuswantara kepada awak media.

Sumber: