Satuan Narkoba Sukses Ungkap Kasus Sabu
TERSANGKA SABU. Inilah para tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan dalam kurun waktu sepekan.--
RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Perang melawan narkoba terus digaungkan Polres Kuningan. Ini tidak terlepas dari semakin maraknya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Betapa tidak, dalam dua pekan terakhir ini Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus lima tersangka. Banyaknya tersangka kasus narkoba yang diringkus polisi, cukup mengkhawatirkan masyarakat kalau peredaran narkoba terutama jenis sabu semakin meningkat.
Karena itu, Satuan Narkoba Polres Kuningan terus bergerak membekuk pelaku perdagangan narkotika. Selain mengamankan para tersangka dan memasukannya ke dalam sel tahanan, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Barang bukti berupa 4,14 gram narkotika jenis sabu dari tiga kasus berbeda. Bahkan petugas berhasil menangkap 5 pelaku penyalahguna sabu dalam kurun waktu lima hari terakhir.
Keberhasilan meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba dalam waktu singkat, menunjukkan hasil gemilang penyidik memberantas narkoba. Kasus pertama pada hari Kamis (9/6) petang, petugas dari Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pemuda berinisial K (25) warga Desa/Kecamatan Cilimus, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram. Barang haram tersebut, telah dikemas dalam tiga paket kecil siap edar. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas mendapat informasi keberadaan seseorang yang terindikasi sebagai pengedar narkoba.
“Kemudian kita dalami hingga akhirnya kita lakukan pengejaran dan penangkapan saat pelaku sedang berada di daerah Japara. Dari penangkapan tersebut kami dapati barang bukti tiga paket sabu seberat 1,04 gram," papar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Iptu Sukarno.
Di hari yang sama, polisi kembali menangkap seorang pemuda asal Desa Bandorasa, Kecamatan Cilimus, berinisial DD (42). Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti satu paket sabu seberat 1,32 gram. Kedua pelaku ini tidak saling kenal, dan mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang berbeda. “Kami sudah periksa kedua pelaku tersebut dan telah diperoleh keterangan pihak yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut dan kini sedang dalam pengejaran," jelas Otong.
Di kasus sabu ketiga, terjadi di Desa/Kecamatan Cipicung, pada hari Sabtu (11/6) malam. Polisi menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa barang haram jenis sabu. "Ketiganya kita amankan di rumah masing-masing, yaitu OR (31), SI (38) dan MNU masih di bawah umur. Total barang bukti sabu yang kami amankan dari tiga orang tersebut sebanyak 1,76 gram berikut satu alat hisap (bong) dari bekas botol mineral," ujar Otong.
Atas perbuatan tersebut, petugas menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Pengakuan dari para pelaku, narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang yang sudah kita kantongi identitasnya. Sekarang sedang kita kembangkan, petugas juga tengah melakukan pengejaran di lapangan,” pungkasnya. (bud0
Sumber: