Sebatas Imbauan, Tak Ada Tilang Bagi Pemotor Pakai Sandal Jepit

Sebatas Imbauan, Tak Ada Tilang Bagi Pemotor Pakai Sandal Jepit

SANDAL JEPIT. Jajaran kepolisian memastikan bahwa tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara hanya sebatas imbauan, tidak sampai ditilang. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Belakangan ini ramai diperbincangkan, bahwa jajaran kepolisian mengeluarkan ketentuan, pengendara sepeda motor dilarang berkendara dengan memakai sandal jepit. Hal tersebut sontak menjadi bahan perbincangan yang meluas.

Padahal awalnya, hal tersebut merupakan imbauan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Tujuan dari imbauan tersebut, untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan. Dan tidak sampai memberlakukan penindakan tilang terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, statemen Kakorlantas tentang sandal jepit hanya bersifat imbauan demi keselamatan, bukan larangan yang mengakibatkan harus adanya penindakan.

"Sifatnya hanya imbauan. Seperti yang pak Kakorlantas bilang, dengan menggunakan sandal jepit saat berkendara banyak risiko yang terjadi," ungkapnya.

Meskipun sifatnya imbauan, lanjut M Fahri, namun tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara memang sangat disarankan.

"Jadi tidak ada penindakan, karena memang belum diatur. Tapi kami lebih kepada edukasi saja," ujarnya.

Dari sisi keselamatan, M Fahri menjelaskan, penggunaan sandal jepit saat berkendara memiliki banyak risiko. Seperti contoh kecil, pada saat menggunakan sandal bisa saja kaki bersentuhan dengan knalpot, mesin dan sebagainya. Sehingga itu secara otomatis bisa terjadi gangguan saat berkendara.

Selama Operasi Patuh Lodaya 2022 yang dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, kata dia, kepolisian juga mengendepankan edukasi keselamatan berlalu lintas. Termasuk bahaya penggunaan sandal jepit saat berkendara.

"Lebih baik menggunakan sepatu. Tapi kalau berkendara jarah jauh tidak hanya menggunakan sepatu tetapi juga memakai perlengkapan safety riding lainnya, seperti jaket," jelas dia.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Lalu Lintas, Ade S Danu melihat bahwa konteks statemen dari Kakorlantas sebetulnya terkait pengutamaan safety riding.

"Ya itu konteks sebenarnya tentang pengutamaan safety, jadi jangan dilihat tentang 'sandal jepitnya', tapi terkait upaya meningkatkan keselamatan dalam memproteksi tubuh kita terhadap apapun yang dapat menimbulkan potensi bahaya saat berkendara," ungkap Ade.

Disebutkan Ade, memakai helm untuk perlindungan kepala, jaket atau pakaian untuk tubuh, sarung tangan dan pelindung kaki itu tujuannya untuk keselamatan tubuh. Dan mungkin saja, sandal jepit dirasa kurang maksimal untuk perlindungan kaki saat berkendara. Sehingga dijadikan sebuah imbauan.

Bahkan menurut Ade, hal keselamatan dalam berkendara, termasuk penunjang-penunjangnya, merupakan sesuatu yang wajib dan tidak bisa ditawar lagi. Minimal memberikan manfaat dan menjauhkan bahaya bagi dirinya sendiri.

"Perlu diingat bahwa dalam hal keselamatan, tidak bisa ditawar. Sifatnya mandatory atau wajib. Sehingga bila kita tidak mematuhi atau melakukannya, maka ada celah potensi bahaya atau kerugian. Jadi kembali ke imbauan tidak menggunakan 'sandal jepit', karena sandal jepit tidak aman untuk pengendara sepeda motor. Atau tidak mampu melindungi  kaki-kaki kita bila terjadi benturan atau gesekan. Sehingga seharusnya menggunakan alas kaki yang mampu melindungi kaki kita," ucap Ade. (sep)

Sumber: