Batas Waktu Hampir Habis, Honorer Bakal Dihapus

Batas Waktu Hampir Habis, Honorer Bakal Dihapus

Para pengurus Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional dipimpin Ketum Rizki Safari Rakhmat saat beraudiensi di Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FGBSN for JPNN.com--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus honorer. Hal itu tertera dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Juga didasari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018. Batas waktu hampir habis.

Di dalam PP tersebut, pemberlakuan lima tahun dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan kepagawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. 

Dengan banyaknya tenaga honorer, Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mempertanyakan niat pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 28 november 2023.

BACA JUGA:RW 11 Mekar Mulya Dinobatkan jadi Kampung Seni dan Budaya

"Pertanyaannya, sudah selesaikah penyelesaian tenaga honorer dan rekrutmen pengadaan aparatur sipil negara (ASN) terpenuhi sesuai kebutuhan dengan jumlah ASN yang seharusnya sampai saat ini? Lalu, pemerintah  berencana akan menghapus tenaga honorer," kata Rizki dikutip dari JPNN.

Pasalnya, masih banyak pelayanan publik khususnya pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan diisi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN.  Sampai saat ini keberadaan honorer masih diperlukan instansi pemerintah jumah  pegawai berstatus PNS maupun PPPK belum mencukupi.

Rizki melanjutkan, andai saja tidak ada tenaga honorer atau non-ASN, pelayanan publik tidak akan berjalan optimal sebagaimana mestinya terutama dalam bidang pendidikan.

BACA JUGA:Mobil Menantu Jokowi dan Milik 3 Pejabat jadi Kanvas Seniman Sumatera Utara

Dia menyebutkan banyak guru honorer yang secara kesejahteraannya masih belum layak dan terjamin, tetapi mereka telah bekerja dan mengabdikan dirinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal itu tegas Rizki, sangat bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 1 yang berbunyi pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.

Lebih lanjut dikatakan, pada 2022 pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan perubahan kurikulum untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran.

Merdeka bukan hanya pada pengembangan kurikulumnya, tetapi harus diperhatikan kemerdekaan bagi Sumber daya Manusia dalam bidang pendidikan, yaitu guru dan tenaga kependidikan (tendik).

"Guru dan tendik harus merdeka secara lahir dan batin," tegasnya.

Sumber: