11 Santriwati Diduga Korban Pencabulan, Pelakunya Belum Berusia 17 Tahun

11 Santriwati Diduga Korban Pencabulan,  Pelakunya Belum Berusia 17 Tahun

--

RAKYATCIREBON.ID, DEPOK - Kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap sejumlah santriwati oleh empat tersangka menyita perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang meminta aparat penegak hukum menghukum maksimal para pelaku kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Depok, Jawa Barat (Jabar) itu.

"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini," ucap Bintang pada Selasa (5/7).

Menteri Bintang juga telah menemui empat dari sebelas santriwati yang menjadi korban dalam kasus pencabulan hingga persetubuhan itu. Dia menjelaskan sejauh ini baru empat korban yang sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Namun, Bintang menduga masih ada sejumlah korban lain yang belum berani melapor kepada polisi.

Bintang menjelaskan dari keempat anak yang sudah melapor, tiga di antaranya sudah dilakukan visum et repertum, sedangkan satu korban lainnya akan menyusul. Menteri Bintang menyebut para korban didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA.

"Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," beber Bintang.

Apabila perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan beleid itu, para tersangka pencabulan santriwati terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Apabila pelaku adalah pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok.

Selain itu, pelaku dapat dijerat pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelakunya. Bintang menyebut karena salah satu terlapor masih berusia anak, Kementerian PPPA mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," ujar Bintang. (jpnn/rakcer)

Sumber: