Kamera E-Tilang Terus Pantau Pelanggar Lalin di Kota Cirebon, Surat Tilang Dikirim setelah 3 Hari

Kamera E-Tilang Terus Pantau Pelanggar Lalin di Kota Cirebon, Surat Tilang Dikirim setelah 3 Hari

E-TILANG. Untuk memantau pelanggaran lalu lintas, sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon terpasang E-Tilang. FOTO: MUHAMMAD AZHA RIVALDHY/MAGANG--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang  biasa disebut dengan e-tilang, terus diberlakukan dan terpasang di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon. Fungsinya, untuk memantau keadaaan/pelanggaran yang terjadi dalam berlalu lintas. Baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Kamera E-Tilang ini sudah terpasang di beberapa ruas di Kota Cirebon untuk memperketat ketertiban lalu lintas. Kamera pemantau tersebut terpasang dan terkoneksi langsung dengan sistem yang sifatnya real time.

“Kamera itu telah terpasang untuk memantau kegiatan dan pelanggaran yang terjadi dalam berlalu lintas di Kota Cirebon,” ujar Madani, warga Cirebon saat ditemui Rakyat Cirebon.

Kamera E-Tilang ini telah terpasang di beberapa ruas di sekitar Kota Cirebon seperti wilayah Perempatan Alun-Alun Kejaksan, Pertigaan Krucuk dan Siliwangi, Perempatan Karanggetas, Perempatan Jalan Cipto Mangun Kusumo, Perempatan Gunung Sari dan Perempatan Perumnas.

Dari kamera E-Tilang yang terpasang di ruas jalan ini, telah dioperasikan untuk memantau aktivitas berkendara di jalan raya dan menangkap sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Dan kamera E-Tilang ini telah terhubung langsung di ruang kontrol TMC Polres Cirebon.

Masyarakat pun menyambut baik adanya kamera E-Tilang ini. Karena dapat membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas. Dan dapat meminimalisir kecelakaan dalam berkendara di jalan raya.

“Saya sendiri senang dengan adanya kamera E-Tilang ini. Sebelumnya banyak pelanggaran di perempatan alun-alun Kejaksan, seperti menerobos lampu merah. Sekarang sangat minim kejadian itu. Bahkan tidak pernah,” papar Madani.

Sistem kamera E-Tilang ini sudah sangat terpercaya dalam menindak pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas. Dengan sistem E-Tilang yang berlaku untuk pelanggar yang melanggar ketertiban dalam berkendara di jalan raya, nantinya akan dikirimkan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat pelanggar tersebut. Dengan mencari tahu alamat pelanggar melalui plat nomor kendaraan dan surat akan dikirim selambat-lambatnya 3 hari sejak pelanggaran terjadi.

Masyarakat Cirebon tentunya berharap agar petugas memperluas jangkauan untuk menaruh kamera-kamera E-Tilang di ruas jalan di Cirebon. Karena masih banyak pelanggaran yang terjadi di wilayah yang tidak terpasang kamera tilang elektronik ini. (riv/mg)

Sumber: