Razia Pengguna Jalan Selama 14 Hari, Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor

Razia Pengguna Jalan Selama 14 Hari, Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor

ARAHAN. Jajaran Satlantas Polres Indramayu menyimak arahan dari Ditlantas Polda Jabar perihal Operasi Zebra Lodaya tahun 2022. OZL akan digelar mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID–Kegiatan dengan sandi Operasi Zebra Lodaya (OZL) tahun 2022 dijadwalkan akan digelar pihak kepolisian selama 14 hari, 3-16 Oktober 2022. 

Selama dua pekan nanti, para pengguna jalan siap-siap ditindak jika kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas AKP Angga Handiman mengatakan, kegiatan OZL 2022 selama 14 hari tersebut sesuai hasil video conference (vicon) yang disampaikan Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Romin Thaib. Menurutnya, Operasi Zebra Lodaya (OZL) tahun 2022 bertujuan untuk memberikan kesadaran kedisiplinan, serta kepatuhan aturan lalu lintas bagi pengguna jalan raya.

Dia juga menuturkan, dari hasil vicon tersebut ada tujuah sasaran. Diantaranya, pengemudi dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya. Kemudian anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:APBD 2022 Mengalami Defisit Rp60 Miliar

Berikutnya, kata dia, pengendara motor dilarang membonceng lebih dari satu orang. “Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI,” sebutnya diamini Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Didi Wahyudi, Jumat (30/9).

Sasaran lainnya, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt, pengendara kendaraan bermotor dilarang mengkonsumsi minuman keras atau alkohol. 

Pengendara kendaraan bermotor juga dilarang melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

“Selama 14 hari mulai 3 Oktober sasarannya pengendara kendaraan roda dua dan roda empat,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, Operasi Zebra Lodaya tahun ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. 

BACA JUGA:Jadwal Rapat Paripurna Pagi, Bupati Datang Malam Hari

Pada razia nanti pihaknya akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, tindakan tegas tetap diberlakukan terhadap pelanggar yang didapati melanggar diantara 7 sasaran tersebut.

Angga memastikan pula, selama melaksanakan kegiatan nanti, personel yang diterjunkan ditekankan tetap menjalankan tugasnya dengan simpatik, selektif dengan bersikap senyum, sapa dan salam.

“Tujuan Operasi Zebra Lodaya 2022 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat dalam rangka mencegah pelanggaran lalu lintas, tertib berlalu lintas, dan mengantisipasi gangguan kamtibmas lainnya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Sumber: