Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar

DISITA. Barang bukti 5 ribu liter BBM jenis solar bersubsidi diamankan dari lokasi penggerebekan di wilayah Kecamatan Lohbener. Petugas berhasil meringkus tiga pelaku. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu meringkus tiga pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Hingga kini, upaya pengajaran masih dilakukan terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SG (43) asal Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Serta KD (39) dan MYD (54) warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan pelaku yang masih dilakukan pengajaran adalah ABD (40) warga Kecamatan Kroya dan TP (45) warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Serta CN (40) asal Jakarta.

BACA JUGA:Pekerja Pertamina Lindungi Pantai dengan Memungut Sampah

Pengungkapan kasusnya berawal dari temuan tempat yang mencurigakan di Blok Bukasem, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Kemudian dilakukan penyelidikan, pengembangan, hingga penggerebekan pada Minggu (4/12) sekitar pukul 18.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah kempuh berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5 ribu liter. Kemudian satu unit kendaraan pick up berplat nomor E 8175 PW yang sudah dimodifikasi dengan bagian bak dapat menampung BBM hingga 1 ribu liter. Juga diamankan dua unit mesin pompa penyedot, 3 buah selang, 2 buah ember, dan 2 buah gayung.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, penggerebekan yang dilakukan dipimpin langsung dirinya setelah memastikan lokasinya menjadi tempat penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi.

Di lokasi tersebut pihaknya menemukan 16 buah kempuh, 5 diantaranya berisi BBM jenis solar bersubsidi. Dan sejumlah barang bukti lainnya. Bahkan didapati dua orang, yaitu KD dan MYD. "Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Indramayu untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya dalam press rilis di lobi Mapolres Indramayu, Selasa (6/12).

BACA JUGA:Bupati Hingga Anggota DPRD Bisa Tidak Digaji Selama 6 Bulan

Adapun modus operandinya, tersangka SG selaku penyandang dana melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan atau niaga BBM jenis solar subsidi tanpa dilengkapi ijin yang sah. 

Caranya, SG menyerahkan sejumlah uang dengan nilai pembelian Rp8.600 per liter kepada tersangka ABD. Kemudian membeli BBM jenis solar pada tersangka TP yang didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Dalam hal ini, lanjut kapolres, SG menjual dengan harga Rp9.600 hingga Rp11.000 per liter kepada pihak pembelinya, yaitu PT MME di Jakarta. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000 sampai Rp2.400 per liter.

Kapolres menyampaikan, peran tersangka SG selaku penyandang dana kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah, menyerahkan uang kepada tersangka ABD, dan mencari pembeli BBM jenis solar subsidi tersebut dengan harga solar industri.

Sumber: