Jadwal Rapat Paripurna Pagi, Bupati Datang Malam Hari

Jadwal Rapat Paripurna Pagi, Bupati Datang Malam Hari

SKORSING. Bupati Indramayu Nina Agustina menandatangani persetujuan P-APBD 2022 bersama pimpinan DPRD. Rapat paripurna sempat diskorsing hingga malam hari. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Perubahan APBD tahun 2022 dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir bupati yang sebelumnya ditunda kembali dilaksanakan, Senin (26/9). 

Hanya saja pelaksanaannya masih molor dari jadwal hingga terjadi skorsing, dan baru ada kesepakatan pada malam hari.

Pada rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut molor karena terdapat beberapa kendala. 

Kemudian baru bisa mulai dilaksanakan pukul 16.00 WIB. Tampak hadir Wakil Bupati Lucky Hakim, dan Sekda Rinto Waluyo mewakili Bupati Nina Agustina.

Hanya saja, saat rapat dimulai tidak bisa dilanjutkan untuk dibuka oleh pimpinan. Pasalnya, dari 49 anggota DPRD hanya ada 17 orang yang hadir.

BACA JUGA:Karang Taruna Harus Berdampingan dengan Pemerintah

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, berdasarkan Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dari 49 orang anggota DPRD hanya ada 17 yang menandatangani daftar hadir dan hadir secara fisik.

"Oleh karenanya rapat paripurna tidak sah untuk dibuka. Berdasarkan Pasal 102 ayat 3, apabila kuorum tersebut tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak dua kali dan selanjutnya ditawarkan kepada anggota untuk persetujuan rapat dilanjut pukul 20.00," jelasnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Merah Putih, Ruyanto mengatakan, dalam Banmus sudah diagendakan rapat paripurna tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi sayangnya baru bisa dilaksanakan pukul 16.00 WIB. Meski demikian, agenda yang dinilai krusial tersebut disetujui untuk dilanjutkan pada malam hari.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, H Muhaemin menyatakan, sesuai agenda rapat tersebut sebagaimana amanat perundang-undangan dan wajib dihadiri kepala daerah. "Jadi ketika ada pengunduran nanti bupati untuk bisa hadir di ruangan ini," ujarnya.

Syaefudin menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 dan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, terkait dengan penandatangan persetujuan maka mohon kehadiran bupati.

BACA JUGA:Panglima TNI Ikut Turun Tangan

Sementara itu, setelah skorsing cukup lama, rapat paripurna kembali dilanjutkan sekitar pukul 21.30 WIB, Raperda P-APBD 2022 akhirnya disetujui dan menjadi sebuah keputusan DPRD. 

Pada rapat paripurna malam hari ini, Bupati Indramayu Nina Agustina hadir secara langsung dan menandatangani persetujuan bersama pimpinan DPRD.

Sumber: