Ini Besaran Tarif Prostitusi Online di Indramayu, dari Sewa Kamar Hingga Komisi untuk 'Pemasaran'

Ini Besaran Tarif Prostitusi Online di Indramayu, dari Sewa Kamar Hingga Komisi untuk 'Pemasaran'

Tersangka prostitusi online ditahan di Polres Indramayu.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil mengungkap praktik prostitusi online, dan mengamankan para tersangka dan korban. Tiga orang tersangka adalah MFM (16), RLJ (22), dan MF (24).

Mereka, baik tersangka maupun korban ternyata berasal dari luar Kabupaten Indramayu. Dari Kabupaten Bogor dan Jakarta.

Menurut keterangan dari Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar MH SIK, mereka (tersangka) ternyata datang ke Indramayu kemudian mencari tempat kost.

Diketahui, para tersangka dan korban/saksi mulai kost di sebuah tempat di Jalan Kembar, Kependean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu sejak 4 Januari 2023. Mereka menyewa tiga kamar untuk dijadikan tempat wik-wik.

Sementara ongkos sewa kamar dibayar dengan uang hasil transaksi antara PSK dan pelanggan, yang besarnya Rp150.000/hari.

Dari kamar kost itulah para tersangka mulai menjalankan “usahanya”. Sebagaimana orang berjualan, mereka pun mulai memasarkan produknya melalui aplikasi kencan olnline, Michat.

Mereka juga cukup lihai dalam memasarkan produknya (PSK, Red). Mereka gunakan nama-nama yang keren (nama palsu). Seperti Keysa, Sisil, Alena, VanyGladys, ditambah foto profil yang menggoda tentunya.    

Strategi pemasaran yang mereka lakukan ternyata cukup berhasil. Berdasarkan pengakuan mereka, sebagaimana dirilis Polres Indramayu, setiap hari pelaku bisa mendapatkan pelanggan dari Michat 2 sampai 5 orang untuk setiap PSK.

Dari tarif yang ditawarkan pelaku kepada pelanggan, pelaku akan mendapatkan uang dari PSK Rp50.000 (untuk pelanggan dengan tarif Rp300.000), dan Rp150.000 (untuk pelanggan dengan tarif Rp500.000), dan seterusnya.

Seperti diberitakan, Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus prostitusi online, di sebuah tempat kost di Jalan Kembar, Kepandean, Indramayu.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan. Salah satunya bahkan masih anak-anak yakni MFM (16) warga Gunung Putri, Bogor. Dua tersangka lainnya adalah RLJ (22), warga Koja, Jakarta Utara, dan MF (24), warga Jatinegara, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga, tentang adanya praktek prostitusi dengan aplikasi online, di sebuah tempat kost di Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin, 16 Januari 2023 pukul 22.00.

Selanjutnya anggota Satreskrim Unit PPA mendatangi tempat tersebut, dan mendapati dua kamar yang sedang digunakan PSK yang melayani tamu/pelanggan laki-laki.

Dari situlah terungkap kalau PSK tersebut mendapatkan pelanggan melalui aplikasi online Michat, yang dioperasikan oleh tiga orang laki-laki. Yakni MFM (22), RLJ (22) dan MF (24) yang kemudian menjadi tersangka.

Sementara tiga orang saksi korban yang ada di lokasi kejadian juga ikut diamankan dan telah dimintai keterangan.

Mereka adalah JY alias Jes (15 tahun) asal Bojong Gede Kabupaten Bogor, dan dua orang PSK atas nama MD alias Niar (30) warga Bojong Gede Kabupaten Bogor, dan AA alias Uri (24) warga Cibinong Kabupaten Bogor. (oet)

Sumber: