Pemkot Kota Cirebon Ingin Pelaku UMKM Memiliki NIB

Pemkot Kota Cirebon Ingin Pelaku UMKM Memiliki NIB

NOMOR INDUK BERUSAHA. Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman saat diwawancarai soal pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON --

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu bentuk dokumen legalitas yang harus dikantongi para pelaku UMKM. Sehingga dengan mengantongi NIB, mereka bisa melaksanakan kegiatan UMKM-nya dengan nyaman.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Cirebon, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), mendorong pelaku UMKM untuk segera mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman. Menurutnya, kemudahan pelayanan perizinan saat ini harus dimanfaatkan, salah satunya untuk mengurus NIB.

Dengan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submisssion (OSS), kata Iing, maka pengurusan NIB akan semakin mudah.

"Kita juga telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pengurusan perizinan melalui OSS akan semakin mudah," ungkap Iing.

OSS, lanjutnya, merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Format pengajuan perizinan melalui OSS adalah pengajuan usaha yang kemudian diverifikasi secara online, menggunakan data yang terkoneksi setiap saat dengan sistem informasi pemerintah.

OSS ini juga terhubung dengan RDTR di masing-masing daerah. RDTR menjadi salah satu aspek penting dan mempermudah keluarnya izin berusaha, yaitu izin lokasi.

Dengan adanya OSS, pengurusan perizinan berinvestasi akan semakin mudah, termasuk untuk pelaku UMKM. Bahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menargetkan sebanyak 100 ribu UMKM perhari bisa mendapatkan NIB. Setiap daerah di Indonesia diminta mendorong pelaku UMKM untuk segera mendapatkan NIB.

"Kami akan mendorong pelaku UMKM di Kota Cirebon untuk segera mendapatkan NIB," kata Iing.

Maka dari itu, masih dikatakan Iing, sosialisasi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi dan di berbagai stake holder lain perlu dilakukan untuk mendorong percepatan pengurusan NIB ini.

Sebagai upaya lain, ditambahkan Iing, dikantornya, DKUKMPP juga akan membangun Pojok Informasi Terpadu, dan dipojok tersebut, pelaku UMKM juga bisa mendapatkan penjelasan bagaimana pembuatan NIB, PIRT dan perizinan usaha lainnya.

"Pengawasan dan pengendalian di lapangan juga terus kita lakukan, jangan sampai ada nomor izin berusaha tapi tempat usaha tidak ada," imbuh Iing. (sep)

Sumber: