RA Tetap Terapkan Kurikulum Covid-19

RA Tetap Terapkan Kurikulum Covid-19

WASPADA. Kementerian Agama Kabupaten Majalengka menggelar verifikasi faktual KTSP kurikulum Darurat Pandemi Covid-19, Senin (18/7).--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Meski kondisi pandemi sudah melandai, namun lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Majalengka tetap menerapkan Kurikulum Darurat (atau Kurikulum Covid-19) yang dikombinasikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 3331 tahun 2022.

Hal tersebut terlihat saat kegiatan verifikasi faktual (Verfal) KTSP kurikulum Darurat Pandemi Covid-19, sebagai salah satu komponen dalam mendukung pembelajaran di awal tahun pembelajaran ini.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Drs H Moh Mulyadi mengatakan meski kondisi pandemi Covid-19 sudah menurun namun kewaspadaan harus terus ditingkatkan. Pendidikan kata dia harus terus berjalan, agar para siswa tetap mendapatkan asupan pendidikan.

Untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, maka kemampuan para guru juga harus terus ditingkatkan termasuk kemampuan guru melalui pengembangan kurikulum darurat Covid agar kebutuhan pendidikan anak tetap bisa disampaikan.

“KTSP tersebut nantinya akan menjadi rambu-rambu para guru dalam mengajar, karena di dalam KTSP itu terdapat sejumlah program perencanaan pembelajaran termasuk kalender pendidikan dan lainya,” jelasnya, Senin (18/7).

Sementara Ketua PD IGRA Majalengka, Tating SPd dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya membantu peningkatan kemampuan para kepala sekolah dan guru RA baik dalam pembelajaran maupun teknis administrasi tugas sekolah.

Saat ini pembelajaran di RA sudah mulai dilakukan secara tatap muka atau luring. Namun sejumlah penerapan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan sebelum masuk sekolah, pemeriksaan suhu badan dan penggunaan hand sanitizer menjadi salah satu kegiatan yang harus dilakukan setiap awal pembelajaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dan menambah pengetahuan serta kompetensi guru dalam mengajar, maupun para kepala sekolah dalam menyelesaikan tugasnya. Tentunya agar sesuai dengan rambu-rambu yang sudah diterapkan Kementerian Agama,” jelasnya.

Sementara itu verifikasi dan validasi kurikulum KTSP sendiri diawali dengan pemeriksaan oleh pengawas di tingkat Pengurus Cabang (PC), sebelum kemudian mendapatkan pengesahan dari pihak Kemenag dalam hal ini Kasi Pendidikan Dasar Islam (Pendais).

“Sebelum disahkan oleh pihak Kemenag, kurikulum tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi para pengawas di setiap kecamatan, kemudian akan diteliti kembali oleh bidang kurikulum dan baru bisa digunakan di sekolah,” ucap Tating. (pai)

 

Sumber: