Terlilit Utang, Ketagihan Judi Online
TAKLUK. Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memimpin pers rilis terkait pengungkapan kasus mayat misterius terlilit lakban. Polres berhasil menangkap dua tersangka pada kasus ini.--
Kepada tersangka, pihaknya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Dalam hal ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 2 ke 3 KUHP.
Sebelumnya, sesosok mayat pria misterius ditemukan mengambang di saluran irigasi di tepi Jalan Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu pada 25 Juli 2022. Korban ditemukan warga dalam keadaan mengambang di aliran irigasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah dilakukan evakuasi dari aliran irigasi, kondisi mayat tampak masih berpakaian lengkap tapi tidak ditemukan satu pun tanda pengenal. Hanya saja, kepala, tangan, dan kakinya dalam keadaan terlilit lakban. Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk kepentingan penyelidikan. (tar)
Sumber: