Kasus Penipuan, Pengusaha asal Cirebon Rionald Soerjanto Jadi Tersangka

Kasus Penipuan, Pengusaha asal Cirebon Rionald Soerjanto Jadi Tersangka

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa pengusaha asal Cirebon, Rionald Soerjanto telah menjadi tersangka di kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia. -Divhumas Polri-radarcirebon.com--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Pengusaha asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto dijadikan tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,  atas kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.

Rionald Anggara Soerjanto yang dikenal sebagai pengusaha asal Cirebon tersebut, dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri, lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyidik menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

Pemeriksaan terhadap Ronald Anggara Soerjanto dilakukan pada hari Kamis, 11, Agustus 2022 oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com.

Secara terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta.

"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang saksi. Untuk kasus ini, sampai sekarang masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Dari kasus ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli," tutup Ramadhan. (*)

Sumber: