Baznas Didesak Tindak Penumpang Gelap

Baznas Didesak Tindak Penumpang Gelap

KETUA Komisi III, Anton Maulana mendesak Baznas menindak penumpang gelap. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, terus didesak menindak tegas oknum penumpang gelap. Pasalnya, penumpang gelap itu sudah memanfaatkan program bantuan untuk kepentingan politik.

Apalagi oknum bersangkutan jelas-jelas terdaftar sebagai kader salah satu partai politik (Parpol) dan sudah berambisi untuk maju di Pileg 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM. Menurut dia komisi III bulan lalu sudah mengagendakan rapat kerja dengan Baznas. Tetapi tidak ada yang datang dalam rapat tersebut.

Munculnya permasalahan oknum Baznas yang diduga memanfaatkan program bantuan untuk kepentingan politik, komisi III pun bakal mengagendakan kembali, memanggil Baznas dalam rapat kerja. 

"Ya bulan kemarin (Baznas, red) diundang ke Komisi III rapat kerja, tapi enggak datang. Maka akhir bulan ini kita coba undang lagi. Seharusnya program Baznas ini program yang mulia, bisa ikut menyejahterakan masyarakat seperti rutilahu dan lain-lain," kata Anton, Jumat (5/8).

Pihaknya sudah banyak menerima keluhan masyarakat atas oknum Baznas ini. Sehingga, rapat kerja dengan lembaga ini sangat diharuskan. Dan untuk permasalahan ini, Anton pun meminta agar Baznas tegas menindak oknum tersebut.

"Hari ini memang banyak keluhan masyarakat tentang sulitnya program Baznas. Seharusnya Ketua Baznas tegas terhadap oknum yang ingin nyaleg atau tim sukses caleg partai apapun tidak ada lagi di dalam Baznas," ujarnya.

Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan Baznas agar program-program yang disalurkan berjalan dengan baik dan bisa dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Cirebon yang seharusnya mendapatkan bantuan. Penyalurnanya tidak melulu di satu Dapil, tetapi harus menyeluruh.

Jika Baznas sudah cukup bukti bahwa oknum yang bersangkutan menjadi bagian dari salah satu parpol, maka menurut Anton, harus dinonaktifkan. Apalagi, kata dia, yang bersangkutan terdaftar sebagai kader dalam salah satu parpol dan video dukungan deklarasi untuk oknum ini maju di Pileg 2024 pun, sudah beredar luas. 

Artinya, kata Anton, itu menunjukan ambisi yang bersangkutan maju pileg dan bagian dari parpol sudah cukup bukti. "Iya kalau sudah ada kepastian ya harus dinonaktifkan lah. Supaya programnya benar-benar berjalan baik, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Apalagi oknum ini sudah jelas masuk parpol dan video dukungan deklarasi untuk maju pileg 2024 sudah beredar," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH. Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan memanggil oknum yang bersangkutan. Ia sudah menanyakan langsung terkait pemanfaatan bantuan Baznas. 

"Sudah ditegur. Untuk tidak mengulangi kejadian tersebut. Jika diketahui kedua kalinya, kami mendesak untuk membuat pernyataan pengunduran diri. Karena di dalam aturan, tidak boleh ada keterlibatan orang politik," ujar Kiai Ahmad. 

Pihaknya pun sudah mengklarifikasi soal Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum tersebut yang diduga terdaftar di salah satu parpol. "Kita juga tanyakan, kaitan KTA. Ia mengaku belum pegang. Tapi ditawari untuk dibuatkan KTA sama orang yang ia hormati," ujarnya. 

Mengenai video deklarasi yang beredar, yang bersangkutan berdalih tidak mengetahuinya. Dinilai hanya inisiatif masyarakat yang mendukungnya di Pileg 2024 mendatang. Untuk penyaluran bantuan yang dilakukan tanpa menyantumkan logo Baznas, karena berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, kata Kiai Ahmad, bukan dari program Baznas. 

Sumber: