Ratusan PNS Terima SK Pensiun

Ratusan PNS Terima SK Pensiun

SERAHKAN SK. Wabup HM Ridho Suganda menyerahkan SK Pemberhentian dan Pelepasan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kuningan di Aula Hotel Purnama Mulia, Cigugur, Jumat (19/8).--

RAKYATCIREBON.ID, CIGUGUR- Untuk mengurangi rasa kecemasan dan keterasingan yang mungkin timbul setelah memasuki masa pensiun, para purna bakti diharapkan dapat melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial. Selain itu bisa juga aktif bergabung di berbagai organisasi kemasyarakatan.

Hal itu, dikemukakan Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda dalam acara penyerahan SK Pemberhentian dan Pelepasan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kuningan. Mereka yang penisun mencapai batas usia pensiun TMT 1 Oktober s/d 1 Desember 2022 di Aula Hotel Purnama Mulia, Cigugur, Jumat (19/8).

“Jalani masa pensiun dengan semangat dan bahagia, dengan mengaktifkan diri di berbagai kegiatan sosial atau dengan bergabung di organisasi kemasyarakatan. Misalnya, tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa, atau pada tingkat yang lebih besar. Karena, selain bermanfaat untuk diri sendiri, juga akan bermanfaat untuk orang lain,” ujar Wabup.

Selain itu, Wabup juga berpesan, kepada PNS yang purna bakti untuk menjalani masa pensiun dengan ikhlas, setelah menjalani perjalanan panjang sebagai abdi negara yang merupakan karunia tuhan yang patut disyukuri. Mengingat, banyak PNS yang tidak sempat merasakan indahnya masa purna bakti karena ketika masih aktif telah dipanggil Yang Maha Kuasa.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, saya ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian bapak/ibu para purna bakti selama menjalankan tugas sebagai ASN di Kabupaten Kuningan. Semoga dalam menjalani masa pensiun, bapak/ibu tetap diberikan kesehatan, kemudahan, dan kebahagiaan oleh Allah SWT,” ucap Wabup.

Sementara kepada pegawai yang telah menerima SK pemberhentian dengan hormat, Wabup meminta untuk tetap melaksanakan tugas sebagai ASN dengan baik sebelum berlakunya keputusan dimaksud.

“Saya tegaskan kembali, walaupun SK Pemberhentian sudah diterima, tetapi penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai tersebut memasuki masa pensiun. Jadi, sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi, ketika menjelang pensiun terkena sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.

Selanjutnya, Wabup didampingi Kepala Disdukcapil Drs Yudi Nugraha MPd dan Sekretaris BKPSDM Dudi Sudiana SSTP secara simbolis menyerahkan SK Pensiun dan Piagam Penghargaan, serta Data Administrasi Kependudukan baru sebagai pensiunan PNS melalui program Paket Untuk Layanan Pensiunan PNS (PULPEN PNS).

Turut hadir, dalam acara tersebut, sejumlah Kepala SKPD, Kepala BJB Cabang Kuningan, Kepala PT Taspen Cirebon, serta undangan lainnya.

Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitas Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kuningan, Hartanto SH MSi menambahkan, jumlah PNS yang memasuki masa purna bakti TMT 1 Oktober s/d 1 Desember 2022 sebanyak 114 orang yang berasal dari 14 SKPD. (fik)

 

Sumber: