Tower Gang Menur Buat Warga Geram

Tower Gang Menur Buat Warga Geram

DIKELUHKAN. Tower-tower yang berdiri di wilayah Kelurahan Pekiringan, salah satunya berlokasi di Gang Menur yang dikeluhkan warga. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Belum selesai dan belum terjawab keluhan serta tuntutan masyarakat di RW 11 Sudamulya Selatan terkait tuntutan pembongkaran tower telekomunikasi, kali ini warga pun kembali dibuat geram.

Pasalnya, saat ini di lapangan, datang oknum yang mengaku ditugaskan untuk memperbaiki tower tersebut. Padahal warga menuntut agar tower tersebut segera dibongkar.

Ketua RW 11 Sidamulya Selatan, H Ade Heri Hariyanto mengaku kecewa, karena sampai saat ini masih belum ada tindakan tegas pembongkaran, padahal itu yang menjadi tuntutan warga.

"Kami warga sekitar tower kecewa, ada yang mengaku sebagai tim IT dan mengajak orang untuk memperbaiki peralatan tower yang sedang proses bongkar," tegas H Ade Heri.

Ia pun kembali meminta kepada semua instansi terkait untuk segera bertindak. Mengingat tuntutan masyarakat terkait tower tersebut sudah bertahun-tahun disuarakan.

BACA JUGA:Perkuat Keguyuban, RT 03 Cimanuk Gelar Jalan Santai

Sementara itu, Sub Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengumpulkan data.

"Hasilnya, kedatangan kita ke sana, ingin ada kejelasan dari pihak RW seperti apa. Dengan perjalanan yang kita tahu, tower di gang Menur itu berizin, ada IMB nya, kesesuaian tata ruangnya ada. Jadi kalau mau mendirikan, kesesuaian tata ruang di situ memang ada titik yang diperbolehkan," ungkap Rahmat.

Meskipun versi dari masyarakat bahwa tower tersebut tidak berizin, karena sudah habis sejak 2015 lalu, dijelaskan Rahmat, perlu dipahami bahwa untuk sebuah tower, ada dua hal yang harus dibedakan. Pertama perizinan bangunan, atau IMB, yang saat ini sesuai dengan UU Cipta Kerja berubah nomenklatur menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian kedua, izin penyelenggaraan telekomunikasi, dari tingkat pusat melalui sistem OSS yang baru, juga mereka punya.

Maka dari itu, sampai saat ini, pihaknya belum menemukan adanya dasar hukum untuk bisa lebih jauh melakukan tindakan, apalagi sampai pembongkaran. Karena secara legalitas, untuk IMB masih ada, dan untuk penyelenggaraan telekomunikasi ada di ranah pemerintah pusat.

BACA JUGA:Capim Baznas Desak Walikota Segera Umumkan 5 Pengurus Baru

"Perlu dipahami, IMB atau sekarang PBG itu tidak ada masa berlaku. Jadi izin bangunan ada, kemudian izin penyelenggaraan telekomunikasi di pusat. Jadi yang kami lihat, masyarakat masih memegang izin gangguan. Masyarakat meminta kompensasi terkait izin tersebut. Sedangkan itu didirikan 2004. Sudah ada kompensasi dana awal saat itu. Kita bingung, IMB dia punya, kesesuaian tata ruang dengan RDTR sesuai, tapi sah-sah saja warga mengirim surat agar tower dibongkar," kata Rahmat.

Sumber: