Warga Pekanbaru Ditangkap karena Unggah Konten Terkait Ferdy Sambo

Warga Pekanbaru Ditangkap karena Unggah Konten Terkait Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum Masril mendedak agar Masril dibebaskan dari tahann Mabes Polri.--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Masril selaku Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Dia ditangkap setelah mengunggah konten di akunnya di TikTok yang menyinggung soal Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Masril, Suroto mengatakan kliennya sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 22 hari belakangan ini.

Menurut dia, Masril ditangkap pada Minggu (31/7) di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto ketika dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (23/8).

Suroto menjelaskan, Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890.

Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.

“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," kata Suroto.

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Menurut Suroto, kliennya sudah membuat video permohonan maaf di akunnya di TikTok, namun proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut. Suroto menambahkan pada 12 Agustus lalu pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya.

Dalam pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.

“Kami sudah menyurati Kapolda Metro Jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan), tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tutur Suroto.

Karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.

“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tutupnya. (mcr36/jpnn/rakcer)

Sumber: